• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG BARAT

Ngamprah KBB yang Ikut PTSL Harus Mengeluarkan Biaya Pengukuran dan Pembuatan Warkah Rp.500.000,- s/d Rp.3.500.000/bidang

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 7 Maret, 2025 | 20:37
Ngamprah KBB yang Ikut PTSL Harus Mengeluarkan Biaya Pengukuran dan Pembuatan Warkah Rp.500.000,- s/d Rp.3.500.000/bidang
Share on FacebookShare on Twitter

Seputar Jabar (KBB) | Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang gencar dilaksanakan oleh Pemerintah, bertujuan untuk meringankan beban Masyarakat Khususnya Masyarakat yang belum memiliki Sertifikat Tanah dengan biaya semurah mungkin dan terjangkau. Namun, sayangnya program PTSL di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat, tidak sesuai dengan harapan.

Menurut salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan, Masyarakat yang akan ikut PTSL harus mengeluarkan uang Rp. 500.000/bidang sampai Rp. 3.500.000/bidang dengan dalih untuk biaya pengukuran dan pembuatan Warkah. Warga tersebut juga mengatakan bahwa Proses PTSL telah berlangsung selama enam bulan lebih, namun belum juga selesai karena hanya membayar sesuai aturan pemerintah Rp.150.000.

Sekdes Bojongkoneng, Marwan, mengatakan bahwa program PTSL di Desa Bojongkoneng sudah beres semuanya dengan jumlah kuota sekitar 160 bidang pada tahun 2024. Namun, ketika ditanya tentang adanya pungutan, Sekdes Bojongkoneng Marwan mengatakan bahwa masalah itu sudah dibereskan di Tipikor Polres Cimahi.

Kadus Sunar mengatakan bahwa masalah PTSL baru beres 90%, dan kemungkinan ada yang belum beres sekitar 300 bidang lagi. Ia juga mengatakan bahwa masalah pungutan harus ditanyakan kepada Ketua Tim, yang juga Sekretaris Desa Kurniawan.

Ketua Pemberantasan Pungli dan Korupsi, HB. Sopandi, mengatakan bahwa pihak Pemerintah Desa tidak boleh meminta uang lagi kepada masyarakat, karena biaya PTSL sudah diatur oleh pemerintah. Ia juga mengatakan bahwa jika terdapat pungutan, maka uang yang sudah diberikan oleh Masyarakat harus dikembalikan.

Sopandi juga mengatakan bahwa masalah dugaan Pungli PTSL ini tidak boleh dianggap sepele, dan akan membuat Tim untuk mengusut masalah ini dan sekaligus melaporkannya ke Presiden, Menteri BPN/ATR, dan Kejagung untuk diproses secara hukum. (Darmawan)

redaksi

redaksi

Recommended.

Ngeri Luka Bacok di Kepala yang Bikin Petani Tasikmalaya Tewas

Ngeri Luka Bacok di Kepala yang Bikin Petani Tasikmalaya Tewas

Kamis, 11 Mei, 2023 | 17:22
Forwaci Menggelar Acara Pertemuan Sederhana Sekaligus Memperingati HUT Yang Ke 5 Tahun

Forwaci Menggelar Acara Pertemuan Sederhana Sekaligus Memperingati HUT Yang Ke 5 Tahun

Senin, 22 September, 2025 | 18:11

Trending.

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintahan Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintahan Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Senin, 29 Desember, 2025 | 15:03
Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Jumat, 5 Desember, 2025 | 13:02
Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Senin, 15 Desember, 2025 | 11:33
Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Minggu, 28 Desember, 2025 | 18:03
Ribuan Massa Aksi Damai Apdesi Datangi Kantor DPRD Kabupaten Garut

Ribuan Massa Aksi Damai Apdesi Datangi Kantor DPRD Kabupaten Garut

Selasa, 16 Desember, 2025 | 11:00
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version