Seputar Jabar | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tengah menyiapkan aturan baru yang akan mempermudah proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah menghilangkan syarat penggunaan KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kerepotan yang dialami oleh pembeli kendaraan bekas.
Latar Belakang Kebijakan
Saat ini, salah satu syarat utama untuk memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan bermotor adalah melampirkan KTP yang sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
Hal ini menjadi masalah bagi pembeli kendaraan bekas, karena mereka harus menghubungi atau mencari pemilik kendaraan sebelumnya untuk mendapatkan KTP-nya.
“Muncul banyak keluhan dari masyarakat.
Mereka bilang, ‘Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak, tapi prosesnya ribet,’” ujar Dedi Mulyadi melalui akun Instagram resminya.
Keluhan ini mendorong Dedi untuk memikirkan solusi yang lebih praktis dan ramah bagi masyarakat.
Aturan Baru yang Diusulkan
Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan aturan baru yang mempermudah proses perpanjangan STNK.
Dalam aturan ini, pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi mencari KTP pemilik lama.
“Saya akan membuat Peraturan Gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama kendaraan adalah pemerintah, bukan wajib pajak. Ini menjadi tanggung jawab kami sebagai penyelenggara negara,” tegas Dedi.
Aturan ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan oleh masyarakat, terutama para pemilik kendaraan bekas.
Langkah Konkret yang Sudah Dilakukan
Dedi Mulyadi telah menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk segera menyusun regulasi tersebut.
Menurutnya, seluruh kelengkapan administrasi, termasuk pencarian data pemilik lama, akan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kota.
“Saya sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda untuk menyiapkan regulasi ini. Wajib pajak tidak perlu lagi disibukkan dengan mencari KTP pemilik lama. Semua proses itu akan kami yang urus,” jelas Dedi.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:
Proses Lebih Cepat:
Masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mencari KTP pemilik lama.
Pengurangan Beban Administratif:
Proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan akan lebih sederhana.
Meningkatkan Kepatuhan Pajak:
Dengan proses yang lebih mudah, diharapkan lebih banyak masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.
“Ini adalah terobosan baru yang kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jawa Barat, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” tambah Dedi.
Respons dari Masyarakat :
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Banyak warga yang merasa terbantu dengan adanya aturan baru ini.
“Selama ini, proses perpanjangan STNK sangat merepotkan, apalagi jika harus mencari KTP pemilik lama.
Kalau aturan baru ini benar-benar diterapkan, pasti sangat membantu,” ujar Andi, seorang warga Bandung yang baru membeli mobil bekas.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun kebijakan ini dinilai positif, ada beberapa tantangan yang perlu diantisipasi, seperti:
Pemerintah perlu memastikan koordinasi yang baik antara Bapenda, SAMSAT, dan instansi terkait lainnya.
Sistem Database yang Terintegrasi:
Diperlukan sistem database yang terintegrasi untuk memudahkan pencarian data pemilik lama.
Sosialisasi kepada Masyarakat:
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami aturan baru ini.
Kesimpulan: Langkah Maju untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik.
Kebijakan yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan menghilangkan syarat KTP pemilik lama, diharapkan proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan efisien.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Jawa Barat. Semoga aturan baru ini bisa segera diterapkan dan memberikan manfaat yang nyata,” pungkas Dedi. Red