• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KAB.BANDUNG

Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 24 September, 2025 | 20:23
Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat
Share on FacebookShare on Twitter

Seputar Jabar KBB | Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2023 yang dilaksanakan pada hari Rabu 24 September 2025 di Aula Desa Jagabaya Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.

  1. Asep Syamsudin anggota Dewan Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB Dapil 11 Jabar memaparkan Perda No 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari Tahun 2023 yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Dalam pemaparannya H Asep Syamsudin menjelaskan:

  1. bahwa perempuan mempunyai hak yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga perempuan harus dihargai, diakui, diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri, dan dilindungi;
  2. bahwa masih terdapat keterbatasan perempuan dalam kesempatan dan akses mengembangkan kualitas hidupnya serta adanya berbagai permasalahan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan sehingga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan di daerah Provinsi Jawa Barat;
  3. bahwa daerah dalam menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana lampiran hurup H, Undang- Undang No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah.

    Dalam pemaparannya H.Asep Syamsudin menyimpulkan bahwa pemberdayaan dan perlindungan perempuan disetarakan keberadaannya sebagai potensi untuk meningkat kualitas perempuan di berbagai sektor ekonomi dan pembangunan karena perempuan khususnya di Jawa Barat berperan secara aktif dan terbuka dalam pembangunan di semua bidang, baik Ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya walaupun disisi lain aktifitasnya terbatas.

Di sesi terakhir Asep Syamsudin memberikan pertanyaan terhadap tamu undangan dan di sediakan reward bagi yang bisa menjawab, selanjutnya acara di tutup dengan Do’a. (Elis)

redaksi

redaksi

Recommended.

Numpang WiFi Gratis, Bocah Sukabumi Dicabuli Kakek Durjana

6 Fakta Siswa SMP Cabuli 2 Bocah SD di Bandung

Rabu, 19 Oktober, 2022 | 18:22
Bupati Indramayu dan Kejari Selamatkan Barang Milik Daerah Senilai 12,7 Miliar

Bupati Indramayu dan Kejari Selamatkan Barang Milik Daerah Senilai 12,7 Miliar

Kamis, 25 Juli, 2024 | 23:23

Trending.

Terpilih Aklamasi Ust Ahmad Nurjaman Kembali Pimpin MUI Kecamatan Caringin

Terpilih Aklamasi Ust Ahmad Nurjaman Kembali Pimpin MUI Kecamatan Caringin

Senin, 27 Oktober, 2025 | 17:23
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu

Selasa, 28 Oktober, 2025 | 10:25
Suplai Tiga Desa Dapur Satu SPPG MBG Sukamulya Talegong Akan Segera Launching

Suplai Tiga Desa Dapur Satu SPPG MBG Sukamulya Talegong Akan Segera Launching

Selasa, 21 Oktober, 2025 | 15:07
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
Star Energy Geothermal Memberikan Bonus Produksi Yang Dikelola Sebagai (CSR), Salah Satunya Desa Tribaktimulya

Star Energy Geothermal Memberikan Bonus Produksi Yang Dikelola Sebagai (CSR), Salah Satunya Desa Tribaktimulya

Minggu, 26 Oktober, 2025 | 17:18
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version