“Kondisi saat ini membuat kita miris saat ini di Kabupaten Bandung karena berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ada sekitar 182.000 orang yang terindikasi melakukan judi online,”
Seputar Jabar | Bupati Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna menyoroti tingginya jumlah warga yang terindikasi melakukan praktik judi online di wilayahnya dan menganggap hal tersebut menjadi hal yang mendesak untuk diselesaikan.
“Kondisi saat ini membuat kita miris saat ini di Kabupaten Bandung karena berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ada sekitar 182.000 orang yang terindikasi melakukan judi online,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Bandung, Kamis.
Dirinya juga menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus ditempuh melalui penguatan literasi digital dan literasi pengelolaan keuangan di tengah masyarakat.
“Ini menjadi persoalan yang harus kita selesaikan melalui literasi digital dan literasi pengelolaan keuangan yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan secara berjenjang melalui berbagai unsur masyarakat.
Ia juga mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar akses judi online diblokir, mengingat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan tersebut.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mendapat persetujuan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung untuk mengentaskan permasalahan ekonomi.
Dua peraturan tersebut terkait penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja dan penyertaan modal non permanen untuk pinjaman dana bergulir yang diharapkan memperkuat ekonomi daerah dan memperluas layanan publik.
“Maka kehadiran bank milik daerah dinilai sangat penting untuk memberikan solusi pembiayaan yang aman dan terjangkau, sehingga mampu menekan persoalan sosial yang berkembang di masyarakat tegasnya,” ujarnya.

