Seputar Jabar | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan dua orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Penetapan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, setelah tim penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemerintah Kota Bandung,” kata Irfan dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025).
Dua tersangka tersebut adalah:
1. E, selaku Wakil Wali Kota Bandung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
2. RA, selaku Anggota DPRD Kota Bandung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Keduanya diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.
Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan diduga menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.







