• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Kejari Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 10 Desember, 2025 | 22:56
Kejari Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

Seputar Jabar | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan dua orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Penetapan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, setelah tim penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemerintah Kota Bandung,” kata Irfan dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025).

Dua tersangka tersebut adalah:
1. E, selaku Wakil Wali Kota Bandung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
2. RA, selaku Anggota DPRD Kota Bandung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Keduanya diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.

Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan diduga menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sumber : Rilis Siaran Pers Kejari Kota Bandung.
redaksi

redaksi

Recommended.

Bupati Indramayu Wajibkan SKPD dan Desa Gunakan Srikandi dan Open Data Guna Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Bupati Indramayu Wajibkan SKPD dan Desa Gunakan Srikandi dan Open Data Guna Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Kamis, 27 Maret, 2025 | 19:18
Sejarah 7 Januari 1965, Indonesia Keluar dari PBB hingga Krisis Ekonomi Era Soekarno

Sejarah 7 Januari 1965, Indonesia Keluar dari PBB hingga Krisis Ekonomi Era Soekarno

Selasa, 7 Januari, 2025 | 08:42

Trending.

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Sabtu, 3 Januari, 2026 | 10:30
Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Jumat, 2 Januari, 2026 | 17:47
Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Selasa, 6 Januari, 2026 | 17:26
Polemik Jalan Desa di Cisewu Garut, Kritik Warga Berlanjut ke Ranah Hukum

Polemik Jalan Desa di Cisewu Garut, Kritik Warga Berlanjut ke Ranah Hukum

Selasa, 6 Januari, 2026 | 09:45
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version