• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Buruh gelar Aksi Hari Kedua, Tuntut UMSK 19 Daerah Jabar di Kembalikan

Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang didukung Partai Buruh menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025), menuntut pengembalian besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat pada 2026.

redaksi Oleh redaksi
Selasa, 30 Desember, 2025 | 19:10
Buruh gelar Aksi Hari Kedua, Tuntut UMSK 19 Daerah Jabar di Kembalikan
Share on FacebookShare on Twitter

Seputar Jabar | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang didukung Partai Buruh kembali menggelar unjuk rasa lanjutan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa, untuk menuntut pengembalian besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat pada 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pada aksi hari ini, sekitar 5.000 hingga 10.000 buruh dari seluruh Jawa Barat bergerak menuju Jakarta dengan menggunakan sepeda motor untuk menyampaikan tuntutan mereka.

“Hari ini, sekitar 5.000 sampai 10.000 motor se-Jawa Barat, para buruh akan masuk ke Jakarta. Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional,” kata Said.

Dia menegaskan tuntutan utama pada aksi kali ini hanya satu, yakni pengembalian nilai kenaikan UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat, yang dinilai telah diubah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM).

Menurut dia, besaran UMSK harus dikembalikan sesuai dengan rekomendasi UMSK wali kota/bupati wilayah.

“Satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten kota atau UMSK di 19 kabupaten kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat KDM,” ujar Said.

Dia menilai rekomendasi UMSK yang telah ditetapkan oleh bupati dan walikota tidak boleh diubah oleh gubernur.

“Jadi, kita minta semua rekomendasi Bupati Wali Kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten kota itu dikembalikan nilainya kenaikan UMSK 2026, sesuai dengan rekomendasi,” ucap Said.

Dia juga memandang perubahan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Ia pun menegaskan PP tersebut telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, dia mengancam unjuk rasa buruh terus berlanjut apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. Buruh bahkan mengancam akan menggelar demonstrasi sampai tuntutan mereka dipenuhi.

“Bila mana pemerintah pusat tidak mau minta KDM mengembalikan UMSK Jawa Barat tersebut, maka aksi akan berlanjut. Habis Lebaran, aksi lagi. Sampai kapan aksi itu? Sampai KDM mematuhi peraturan pemerintah,” ungkap Said.

Selain aksi massa, KSPI dan Partai Buruh juga menyiapkan langkah hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Unjuk rasa pada hari ini diikuti buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat, antara lain Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Depok, Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, Cirebon, dan Majalengka. (***)

redaksi

redaksi

Recommended.

Ajak Anak Gemar Membaca, Pemkot Gelar Festival Buku Depok 2023

Ajak Anak Gemar Membaca, Pemkot Gelar Festival Buku Depok 2023

Minggu, 13 Agustus, 2023 | 16:51
Ayu Aulia Ungkap Kebohongan Lisa Soal Hamil Anak Ridwan Kamil

Ayu Aulia Ungkap Kebohongan Lisa Soal Hamil Anak Ridwan Kamil

Selasa, 1 April, 2025 | 16:53

Trending.

Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Minggu, 15 Maret, 2026 | 06:06
Desa Sentul Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Paket Takjil

Desa Sentul Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Paket Takjil

Selasa, 10 Maret, 2026 | 21:29
H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

Selasa, 31 Maret, 2026 | 18:26
TNI Datangi Polrestabes Medan Dipicu Penahanan Tersangka Kasus Tanah

TNI Datangi Polrestabes Medan Dipicu Penahanan Tersangka Kasus Tanah

Senin, 7 Agustus, 2023 | 11:40
Di Usianya Ke 45 Tahun Tirta Kahuripan Melayani 244.675 Pelanggan

Di Usianya Ke 45 Tahun Tirta Kahuripan Melayani 244.675 Pelanggan

Rabu, 11 Maret, 2026 | 17:39
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version