• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home JABAR

Polres Kota Tasikmalaya Ringkus 7 Mucikari Jaringan Prostitusi Online

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar jaringan prostitusi online di Tasikmalaya, dan mengamankan 7 orang tersangka.

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 1 Januari, 2026 | 22:38
Polres Kota Tasikmalaya Ringkus 7 Mucikari Jaringan Prostitusi Online
Share on FacebookShare on Twitter

Seputar Jabar | Polisi membongkar jaringan prostitusi online di Tasikmalaya, Jawa Barat. Petugas dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang berperan sebagai mucikari dari tiga hotel berbeda di wilayah Kecamatan Cihideung, Tawang, dan Cipedes.

Para pelaku yang diamankan merupakan warga Kota Tasikmalaya dengan rincian inisial EH (23) ditangkap di wilayah Cipedes, D (55) di Tawang. Serta RDR (20), MIS (20), RFK (21), dan DAM (22) diringkus petugas di hotel kawasan Cihideung.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, modus operandi para tersangka dalam jaringan prostitusi online di Tasikmalaya yaitu menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi atau pesan berantai. Mereka mengirimkan foto-foto korban kepada calon pelanggan lengkap dengan tarif yang telah mereka tentukan.

“Setelah terjadi kesepakatan harga, korban dan pelanggan diarahkan untuk masuk ke kamar hotel. Sementara itu, para tersangka menunggu di luar hotel untuk memantau situasi,” terang Moh Faruk dalam konferensi pers pada Selasa (30/12/2025).

Jaringan Prostitusi Online di Tasikmalaya, Tarif hingga Rp 1,5 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini telah berlangsung selama dua tahun. Tarif untuk sekali pertemuan sangat bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga mencapai Rp1,5 juta, tergantung kesepakatan.

Dari transaksi tersebut, para mucikari ini meraup keuntungan rata-rata sebesar 20 persen. Belum termasuk uang tip tambahan dari pelanggan.

Dalam penggerebekan di tiga lokasi tersebut, polisi menemukan delapan orang perempuan yang menjadi korban. Mirisnya, salah satu korban yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur berusia 16 tahun. Sedangkan sisanya merupakan perempuan dewasa.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian, antara lain bukti pembayaran dan kunci kamar hotel, rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk. Kemudian, telepon genggam (handphone), serta alat kontrasepsi dan pelumas.

Para tersangka kini terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda mencapai Rp 600 juta.

Khusus untuk kasus eksploitasi seksual anak, pelaku terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 200 juta.

Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan prostitusi online yang lebih luas. Hal ini berdasarkan pengakuan tersangka bahwa jumlah korban yang mereka tawarkan mencapai 15 orang.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Tasikmalaya Kota akan memperketat pengawasan terhadap hotel-hotel di wilayah tersebut.

“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Sosial dan KPAID untuk penanganan korban. Terutama bagi anak di bawah umur, agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Moh Faruk. (*)

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Farhat Abbas saat menerima formulir pendaftaran penjaringan Bacawalkot Bogor dari Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bogor Benninu Argoebie

Farhat Abbas saat menerima formulir pendaftaran penjaringan Bacawalkot Bogor dari Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bogor Benninu Argoebie

Kamis, 2 Mei, 2024 | 21:04
Mobil Sedan Bawa 4 Penumpang Terbakar di Viaduct, Kobaran Api Sempat Menyambar Angkot

Mobil Sedan Bawa 4 Penumpang Terbakar di Viaduct, Kobaran Api Sempat Menyambar Angkot

Senin, 19 Agustus, 2024 | 20:57

Trending.

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 23 Januari, 2026 | 12:33
Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 20:46
Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Selasa, 20 Januari, 2026 | 22:00
Ketua MABIDA Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pramuka Jabar untuk Korban Bencana Sumatera

Ketua MABIDA Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pramuka Jabar untuk Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 21:00
Polsek Cikancung Polresta Bandung Rutin Menggelar Patroli Malam Hari di Wilayah Binaan

Polsek Cikancung Polresta Bandung Rutin Menggelar Patroli Malam Hari di Wilayah Binaan

Selasa, 3 Februari, 2026 | 21:54
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version