Site icon Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif

Kota Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah di Tahun 2026, Dana Disiapkan Rp348 M

Kota Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp348 miliar untuk pengelolaan persampahan sepanjang tahun 2026. Anggaran tersebut disiapkan untuk menjawab tantangan sampah perkotaan sekaligus memperkuat upaya pengurangan dan pengolahan sampah dari hulu hingga hilir.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan utama operasional pengelolaan sampah.

“Anggaran ini mencakup gaji petugas kebersihan, penyapu jalan, sopir, kru lapangan, pembayaran tipping fee ke TPA Sarimukti, biaya pengangkutan, BBM, serta operasional TPS 3R dan TPST,” jelasnya, Jumat 6 Februari 2026.

Selain operasional, DLH Kota Bandung juga menyiapkan anggaran sebagai stimulus sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan, seperti penyediaan tempat sampah terpilah hingga gerobak sampah.

“Harapannya, ini bisa mendorong warga untuk mengelola sampah secara mandiri dan lebih ramah lingkungan,” kata Salman.

Salah satu program yang mendapat perhatian khusus adalah Program Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah). Program ini melibatkan 1.596 petugas Gaslah yang bertugas di setiap RW dan menerima honor bulanan.

“Total anggaran Gaslah sekitar Rp23–24 miliar. Petugas akan kami pantau dan awasi kinerjanya, serta secara bertahap dilengkapi sarana pendukung,” ujarnya.

Penguatan peran masyarakat juga dilakukan melalui program Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, jumlah RW KBS di Kota Bandung telah mencapai sekitar 500 RW atau sekitar 30 persen dari total RW yang ada.

“Target 2026 bisa mencapai 750 sampai 800 RW. Selain jumlah, kami juga menargetkan tingkat kepatuhan pemilahan meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen atau lebih,” ungkap Salman.

Dari sisi regulasi, Salman menyebut pengelolaan sampah di Kota Bandung telah memiliki payung hukum yang relatif lengkap dan kuat.

“Mulai dari Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah beserta peraturan wali kota turunannya sudah tersedia. Termasuk Perwal Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Jakstrada Kebijakan dan Strategi Daerah,” ujarnya.

Regulasi tersebut, lanjut Salman, mencakup berbagai aspek, mulai dari operasional kebersihan, pembentukan UPT BLUD pengelolaan sampah, penetapan tarif layanan, hingga mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.

“Secara regulasi, Pemerintah Kota Bandung sudah cukup lengkap dalam mendukung pengelolaan sampah,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi di daerah selalu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam penyusunan peraturan, kami selalu berkoordinasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional,” ujarnya.

Selain regulasi, peningkatan partisipasi publik juga diperkuat melalui optimalisasi Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit, kampanye edukasi berkelanjutan, serta penerbitan surat edaran Wali Kota Bandung terkait penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Integrasi program Kang Pisman juga terus didorong dengan program lain seperti Buruan SAE dan Dapur Dahsat, guna membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih sirkular.

Terkait penegakan hukum, Salman menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran pengelolaan sampah telah diatur dalam Perda. DLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak pelanggaran, termasuk pembuangan sampah sembarangan.

“Penegakan hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Kami juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan pembuangan sampah liar,” katanya.

Ia juga menegaskan komitmen untuk mematuhi kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk penyegelan insinerator agar tidak kembali beroperasi.

Untuk tahun 2026, pengolahan sampah harian ditargetkan meningkat signifikan. Dari sebelumnya sekitar 300 ton per hari, diharapkan bisa mencapai 500 hingga 600 ton per hari.

“Dengan penghentian teknologi termal, kami akan mengkaji teknologi yang lebih ramah lingkungan, seperti RDF, maggot, pengolahan organik, dan pengurangan sampah dari sumber,” ujar Salman.

Selain itu, DLH juga tengah mengidentifikasi lahan milik pemerintah kota yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi pengolahan sampah berbasis RDF, di tengah keterbatasan kuota TPA Sarimukti.

“Targetnya, kinerja pengelolaan sampah Kota Bandung terus meningkat,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version