KSJB Nasional | Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, menetapkan anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14 tahun) hingga meninggal dunia. Korban yang berstatus sebagai pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) tewas setelah kepalanya dipukul helm oleh pelaku.
Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, untuk memperkuat konstruksi perkara. “Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.
Menurut dia, dengan status tersangka tersebut, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran anggota. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam. Pimpinan Polda Maluku ini juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban atas insiden penganiayaan siswa madrasah di Tual itu.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ucap Dadang Hartanto.
Penjelasan Kakak Korban:
Seorang pelajar MTS Arianto Tawakal (14 tahun) tewas diduga akibat dipukul pakai helm oleh oknum anggota Brimob di ruas jalan kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026) pagi. Kakak korban menyebut, saat dijalan mereka diduga sedang balap liar padahal motor mereka melaju kencang karena kondisi jalan yang menurun. Namun, sebelum tiba di titik turunan, seorang anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya (MS) terlihat memantau dari pinggir jalan.
“Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya,” kata Nasri, kakak korban.
Korban lalu dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia. Kematian Arianto memicu kemarahan keluarga dan warga dan meminta pelaku untuk diproses hukum.
Saat ini, Bripda MS, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum maupun etika oleh anggota Polri. Kapolda juga telah meminta Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam.
DPR Minta Pelaku Dihukum Berat:
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak pemberian hukuman berat dan maksimal kepada anggota Brimob di Tual, Maluku, Bripka Masias Siahaya yang terbukti menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu di antaranya tewas. Selly tak habis pikir bagaimana bisa seorang aparat hukum menganiaya pelajar SMP yang jelas bukan lawan sebanding.
“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly dikutip di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Menurut dia, peristiwa tersebut merupakan cerminan arogansi aparat sehingga hukuman yang diberikan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang. Selain menilai adanya pelanggaran HAM yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian serta KUHP, Selly mendorong sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sebagai bukti kegagalan APH menjamin keselamatan warga negaranya, khususnya generasi penerus bangsa.
“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” kata Selly sembari menegaskan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.
Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya diketahui memukul kepala Siswa MTsN Maluku Tenggara Arianto Tawakal (14) hingga membuatnya bersimbah darah dan tewas. Tak hanya itu pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C itu juga ikut menganiaya Nasrim Karim (15), kakak dari Arianto hingga mengalami patah tulang.
Berikutnya, Selly meminta dilakukan rekonsiliasi. Komandan pelaku, kata dia, wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.
Selain itu mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly mendesak negara melalui lembaga terkait memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat. Pemulihan itu meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.
Selly memandang pemulihan itu bernilai penting bukan hanya untuk mengobati luka fisik dan trauma, melainkan juga untuk memastikan hak-hak korban sebagai warga negara benar-benar dipulihkan secara bermartabat. “Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya. (*)







