Seputar Jabar Kab. Bandung – Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Soreang, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian setelah ditemukan adanya pekerja yang belum menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan pada Rabu, 29 April 2026, terlihat beberapa pekerja tidak memakai sarung tangan, menggunakan helm yang belum tampak berstandar SNI, serta sepatu boot tanpa pelindung besi di bagian ujung.
Temuan ini menjadi catatan, mengingat di area proyek telah terpasang papan imbauan yang mewajibkan penggunaan APD lengkap bagi seluruh pekerja.
Saat dikonfirmasi, petugas HSE, Try Gunawan, menjelaskan bahwa pihak proyek telah menyediakan perlengkapan keselamatan kerja kepa. Namun, menurutnya, sebagian pekerja mengaku sarung tangan hilang atau tertinggal.
Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan helm dan sepatu berstandar SNI akan difokuskan pada pekerjaan konstruksi gedung bertingkat atau pada bagian dengan tingkat risiko lebih tinggi.
Pihak HSE menambahkan bahwa APD berstandar SNI memiliki harga yang lebih tinggi, namun menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi alasan utama dalam pengaturan penggunaannya pada tahap pekerjaan saat ini,”ungkapnya.
Di sisi lain warga di sekitar lokasi proyek menyampaikan keluhan terkait aktivitas pekerjaan yang berlangsung hingga malam hari. Warga mengaku terganggu oleh suara keras, terutama saat proses pemasangan paku bumi yang sebelumnya menggunakan metode benturan.
“Suara benturannya cukup keras, apalagi saat malam hari, sehingga mengganggu waktu istirahat,” ujar salah satu warga.
Selain kebisingan, warga juga menyebut sempat terjadi genangan atau banjir sejak proyek berjalan.
“Sebelumnya tidak pernah banjir, namun sejak proyek berlangsung sempat terjadi genangan di wilayah kami,” kata warga lainnya.
Penjelasan Pihak Proyek
Menanggapi hal tersebut, pihak HSE menyampaikan bahwa metode pekerjaan telah dilakukan penyesuaian.
Menurut Try Gunawan, pemasangan paku bumi saat ini tidak lagi menggunakan metode hammer, melainkan sistem hidrolik yang dinilai lebih minim kebisingan.
“Sekarang sudah menggunakan hidrolik, sehingga tidak menimbulkan suara keras seperti sebelumnya,” pungkasnya.
Tinjauan Regulasi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.” setiap pemberi kerja berkewajiban menyediakan dan memastikan penggunaan APD untuk melindungi tenaga kerja”.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). “menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan kerja di lapangan”.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, juga disebutkan bahwa penyelenggaraan konstruksi harus memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Adapun aktivitas proyek pada malam hari, secara umum diatur dalam ketentuan daerah mengenai ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan, yang mengatur pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebisingan di kawasan permukiman.
Ajakan Pengawasan Bersama
Dengan adanya temuan dan keluhan tersebut, pengawasan dari berbagai pihak dinilai penting guna memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan.
Seluruh pihak, mulai dari pelaksana proyek, konsultan pengawas, pemerintah daerah, hingga masyarakat, diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Hal ini bertujuan agar pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan, tetap memperhatikan keselamatan kerja, serta meminimalkan dampak terhadap warga di sekitar.
Proyek pembangunan Sekolah Rakyat ini diharapkan tidak hanya mencapai target fisik, tetapi juga menjaga kualitas, keselamatan, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.(*)

