Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
Jumat 19 Juni 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KAB.BANDUNG

APKASI Soroti Ketergantungan Fiskal Daerah dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
Jumat, 19 Juni, 2026 | 11:06
APKASI Soroti Ketergantungan Fiskal Daerah dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah

Seputar Jabar | Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi momentum untuk memperkuat kembali semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang dinilai semakin menyusut dalam satu dekade terakhir.

Hal itu disampaikan Ketua Harian APKASI yang juga Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) pada Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota terkait masukan terhadap revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Hotel The Acacia, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut KDS, berbagai perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah memunculkan kecenderungan penarikan kembali sejumlah kewenangan daerah ke pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Kondisi tersebut berdampak pada menyempitnya ruang otonomi pemerintah kabupaten dan kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berharap desentralisasi menjadi salah satu keharusan yang harus terus dilaksanakan karena masyarakat membutuhkan pelayanan yang paling dekat melalui kehadiran pemerintah daerah,” kata KDS.

Ia mencontohkan sejumlah urusan pemerintahan yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah kini beralih ke tingkat yang lebih tinggi, seperti pengelolaan pendidikan menengah atas yang menjadi kewenangan provinsi serta sektor pertambangan yang mayoritas ditangani pemerintah pusat.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan rentang kendali pelayanan semakin panjang, mengurangi fleksibilitas pengambilan keputusan di daerah, dan berdampak terhadap efektivitas pelayanan publik.

KDS juga menyoroti persoalan ketimpangan fiskal yang masih menjadi tantangan utama pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dipaparkan APKASI, sekitar 85 persen pemerintah daerah masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara kemampuan pendapatan asli daerah masih relatif terbatas.

“Transfer dari pemerintah pusat masih menjadi sumber dominan pendapatan daerah. Sementara di sisi lain beban belanja daerah terus meningkat tanpa diimbangi fleksibilitas anggaran yang memadai,” ujarnya.

Karena itu, APKASI mengusulkan penguatan desentralisasi fiskal melalui restrukturisasi kebijakan keuangan daerah, peningkatan ruang fiskal pemerintah daerah, serta penyesuaian berbagai mandat yang selama ini menjadi beban daerah tanpa dukungan pendanaan yang memadai.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kewajiban pemenuhan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Menurut KDS, ketentuan tersebut berpotensi menjadi persoalan serius bagi banyak daerah yang saat ini masih memiliki komposisi belanja pegawai di atas batas tersebut.

APKASI juga mengusulkan agar setiap penugasan atau mandat dari pemerintah pusat kepada daerah disertai kejelasan dukungan pembiayaan sehingga tidak membebani kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Selain desentralisasi fiskal, APKASI menilai revisi UU Pemerintahan Daerah juga perlu memperkuat desentralisasi politik dan administratif. Desentralisasi politik mencakup penguatan hubungan kelembagaan antara kepala daerah, wakil kepala daerah dan DPRD, sedangkan desentralisasi administratif diarahkan pada penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital dan peningkatan kapasitas aparatur.

KDS menegaskan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak boleh hanya dipandang sebagai perubahan administratif semata, tetapi harus menjadi langkah strategis untuk mengembalikan tujuan utama desentralisasi sebagaimana amanat reformasi.

“Revisi UU ini bukan sekadar penyesuaian administrasi. Ini adalah upaya strategis untuk menyelamatkan desentralisasi sekaligus mengembalikan otonomi daerah pada tujuan utamanya, yakni pelayanan publik yang efektif, demokrasi lokal yang kuat, dan kesejahteraan masyarakat,” kata KDS.

APKASI berharap revisi UU Pemerintahan Daerah dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan daerah, mengurangi tumpang tindih regulasi, serta memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.***Hidayat***

Berita Terkait

Desa Pangauban Pacet Komitmen Berantas Tuntas Peredaran Narkoba dan Penjualan Obat Keras Terlarang
KAB.BANDUNG

Desa Pangauban Pacet Komitmen Berantas Tuntas Peredaran Narkoba dan Penjualan Obat Keras Terlarang

Oleh Tim Redaksi
Jumat, 19 Juni, 2026 | 10:42
0
1.5k

Kab. Bandung - Komitmen pemberantasan narkoba dan obat keras terlarang terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung, yang menyasar hingga ke...

Dana Desa 20% Untuk Ketahanan Pangan Dinilai Tidak Berdampak Bagi Masyarakat ?
KAB.BANDUNG

Dana Desa 20% Untuk Ketahanan Pangan Dinilai Tidak Berdampak Bagi Masyarakat ?

Oleh Tim Redaksi
Kamis, 18 Juni, 2026 | 12:44
0
1.5k

Kabupaten Bandung, Seputar Jabar - Anggaran ketahanan pangan sebesar 20% dari Dana Desa, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa...

Bantuan Pangan Disalurkan, Warga Desa Neglasari Senang

Bantuan Pangan Disalurkan, Warga Desa Neglasari Senang

Rabu, 17 Juni, 2026 | 15:31
1.5k
Langkah Konkret Pemkab Bandung untuk Permasalahan Banjir, Sampah dan Kekeringan

Langkah Konkret Pemkab Bandung untuk Permasalahan Banjir, Sampah dan Kekeringan

Selasa, 9 Juni, 2026 | 19:32
1.5k
Terjadi Tabrakan dua Minibus Menghantam Satu Unit Rumah Warga

Terjadi Tabrakan dua Minibus Menghantam Satu Unit Rumah Warga

Selasa, 2 Juni, 2026 | 22:43
1.5k
Warga dan Kades Keluhkan Jalan Kabupaten Rusak Parah

Warga dan Kades Keluhkan Jalan Kabupaten Rusak Parah

Selasa, 2 Juni, 2026 | 22:36
1.5k
Anggota DPRD Fraksi PKB Dadang Hemayana Kembali Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah

Anggota DPRD Fraksi PKB Dadang Hemayana Kembali Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah

Selasa, 2 Juni, 2026 | 18:21
1.5k
Jalan Raya Banjir dan Picu Kemacetan, Warga: “Kami Sudah Kesal, Pemerintah Harus Segera Bertindak”

Jalan Raya Banjir dan Picu Kemacetan, Warga: “Kami Sudah Kesal, Pemerintah Harus Segera Bertindak”

Jumat, 29 Mei, 2026 | 12:20
1.5k
STNK Hilang

Recommended.

Sekda Purwakarta Jelaskan Video Viral Bupati Soal Uang Rp 28 Miliar Adalah Utang Pemda

Sekda Purwakarta Jelaskan Video Viral Bupati Soal Uang Rp 28 Miliar Adalah Utang Pemda

Jumat, 2 Desember, 2022 | 15:05
1.5k
Polisi Pastikan Penanganan Kasus Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang

Senin, 22 Agustus, 2022 | 15:38
1.5k

Trending.

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Selasa, 2 Juni, 2026 | 08:56
1.5k
PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara

PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara

Sabtu, 23 Mei, 2026 | 22:29
1.5k
Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Jumat, 1 Mei, 2026 | 12:47
1.5k
Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Kamis, 14 Mei, 2026 | 12:00
1.5k
Camat Caringin Buka Turnamen Bola Voly Liga Desa Tingkat Kecamatan Caringin Garut

Camat Caringin Buka Turnamen Bola Voly Liga Desa Tingkat Kecamatan Caringin Garut

Sabtu, 23 Mei, 2026 | 11:34
1.5k
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2026 Seputar Jabar

No Result
View All Result
  • JABAR
  • BANDUNG
  • KRIMINAL
  • GARUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • BANDUNG BARAT
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • BOGOR
  • KAB.BANDUNG

© 2026 Seputar Jabar

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.