Oleh: Konsultan Hukum PT. Media Seputarjabar Bram (H.Hafidz C Maedi, SH)
Pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Keberadaan pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai sarana kontrol sosial yang membantu mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan sering kali berada di garis depan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan publik. Informasi yang disampaikan melalui media cetak, media elektronik, media online, maupun platform digital memiliki peran penting dalam membangun kesadaran hukum, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum.
Secara hukum, kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Oleh karena itu, setiap pihak wajib menghormati dan mendukung pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan adanya tindakan yang berpotensi menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Padahal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers. Akan tetapi, perlindungan hukum tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab pers untuk bekerja secara profesional, independen, berimbang, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dijalankan dalam koridor hukum dan etika profesi.
Dalam perspektif hukum, hubungan antara pers, masyarakat, dan aparat penegak hukum seharusnya dibangun melalui kemitraan yang konstruktif. Pers membutuhkan akses informasi yang memadai, sementara masyarakat membutuhkan informasi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dapat memperoleh manfaat dari informasi yang berkembang di masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman mengenai fungsi dan kedudukan pers melalui edukasi, sosialisasi, serta pembinaan yang berkelanjutan kepada seluruh elemen masyarakat. Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan konflik antara insan pers dan pihak lain dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi, Indonesia membutuhkan pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab. Dengan terjalinnya sinergi yang baik antara insan pers, masyarakat, dan aparat penegak hukum, maka tujuan bersama untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, demokratis, serta berkeadilan dapat terwujud.
Catatan hukum: Ancaman pidana dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers berlaku terhadap tindakan yang memenuhi unsur-unsur hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang dan penafsirannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan. Oleh karena itu, penggunaan ketentuan tersebut dalam tulisan opini sebaiknya tetap disampaikan secara objektif dan proporsional.
