{"id":1222,"date":"2022-10-23T18:15:14","date_gmt":"2022-10-23T11:15:14","guid":{"rendered":"https:\/\/seputarjabar.net\/?p=1222"},"modified":"2022-10-23T18:15:14","modified_gmt":"2022-10-23T11:15:14","slug":"heboh-pasal-tentang-check-in-hotel-pasangan-belum-nikah-ternyata-ini-isinya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/2022\/10\/23\/heboh-pasal-tentang-check-in-hotel-pasangan-belum-nikah-ternyata-ini-isinya\/","title":{"rendered":"HEBOH Pasal Tentang Check In Hotel Pasangan Belum Nikah! Ternyata Ini Isinya"},"content":{"rendered":"<p>Geger soal adanya pasal pidana untuk pasangan belum menikah yang melakukan check in di hotel.<\/p>\n<p>Apakah pasal pidana tersebut benar-benar ada?<\/p>\n<p>Ternyata kehebohan ini berawal dari pasal pidana yang merupakan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) final yang tercantum dalam pasal 415 bagian keempat tentang perzinaan.<\/p>\n<p>Pada bagian keempat tentang perzinaan ini terdapat 3 (tiga) pasal di dalamnya.<\/p>\n<p>Berikut salah satu isi pasalnya yaitu pasal 415 dalam Draf RUU KUHP Final yang dikutip Jabarekspres pada Sabtu (22\/20\/2022).<\/p>\n<p>Bagian Keempat<\/p>\n<p>Perzinaan<\/p>\n<p>Pasal 415<\/p>\n<ol>\n<li>Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.<\/li>\n<li>Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:<\/li>\n<\/ol>\n<p>suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau<\/p>\n<p>Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li>Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.<\/li>\n<li>Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Yang dimaksud dengan \u201cbukan suami atau istrinya\u201d adalah:<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;<\/p>\n<p>perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;<\/p>\n<p>laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;<\/p>\n<p>perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau<\/p>\n<p>laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan<\/p>\n<p>Ayat 2<\/p>\n<p>Yang dimaksud dengan \u201canaknya\u201d dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Geger soal adanya pasal pidana untuk pasangan belum menikah yang melakukan check in di hotel. Apakah pasal pidana tersebut benar-benar ada? Ternyata kehebohan ini berawal dari pasal pidana yang merupakan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) final yang tercantum dalam pasal 415 bagian keempat tentang perzinaan. Pada bagian keempat tentang perzinaan ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1223,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_sitemap_exclude":false,"_sitemap_priority":"","_sitemap_frequency":"","footnotes":""},"categories":[67],"tags":[],"class_list":["post-1222","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1222","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1222"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1222\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1224,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1222\/revisions\/1224"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1223"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1222"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1222"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1222"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}