{"id":1420,"date":"2022-12-02T15:05:50","date_gmt":"2022-12-02T08:05:50","guid":{"rendered":"https:\/\/seputarjabar.net\/?p=1420"},"modified":"2022-12-02T15:05:50","modified_gmt":"2022-12-02T08:05:50","slug":"sekda-purwakarta-jelaskan-video-viral-bupati-soal-uang-rp-28-miliar-adalah-utang-pemda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/2022\/12\/02\/sekda-purwakarta-jelaskan-video-viral-bupati-soal-uang-rp-28-miliar-adalah-utang-pemda\/","title":{"rendered":"Sekda Purwakarta Jelaskan Video Viral Bupati Soal Uang Rp 28 Miliar Adalah Utang Pemda"},"content":{"rendered":"<p>Belakangan ini jagat dunia maya dan media massa dihebohkan dengan video viral Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menyebut mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memiliki utang sebesar Rp 28 miliar.<\/p>\n<p>Anne menyebut utang tersebut merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak dibayarkan oleh Dedi Mulyadi selama dua tahun. Anne mengaku sempat membayarkan utang tersebut pada tahun pertama menjabat, namun setelah rumah tangganya retak ia tak mau lagi meneruskan sisa pembayaran.<\/p>\n<p>Terkait hal itu Kang Dedi Mulyadi tak mau berkomentar banyak. Ia lebih memilih untuk bertemu dan meminta penjelasan dari pihak yang berkompeten untuk menjelaskannya agar lebih obyektif.<\/p>\n<p>\u201cIni bukan urusan rumah tangga, tapi aspek yang menyangkut tata kelola keuangan daerah. Karena yang muncul ke permukaan bukan suami, tapi mantan bupati,\u201d ujar Kang Dedi Mulyadi.<\/p>\n<p>Kang Dedi pun kemudian menemui Sekda Purwakarta Norman Nugraha untuk menjelaskan terkait utang Rp 28 miliar tersebut. \u201cKebetulan waktu saya jadi bupati, Norman ini menjabat sebagai kabid perencanaan keuangan daerah. Tolong Pak Sekda jelasin waktu itu posisinya seperti apa,\u201d kata Dedi Mulyadi.<\/p>\n<p>Norman pun menjelaskan terkait utang DBH sudah melalui mekanisme neraca dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut sudah tercatat sebagai laporan keuangan daerah tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Pemkab Purwakarta mempunyai kewajiban terhadap desa kaitan dengan DBH.<\/p>\n<p>\u201cKita tidak bicara orang, tapi pemerintah,\u201d kata Norman.<\/p>\n<p>\u201cJadi siapapun yang memimpin harus melaksanakan itu?,\u201d tanya Kang Dedi.<\/p>\n<p>\u201cKetika sudah masuk neraca keuangan, tentunya itu jadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya,\u201d kata Norman, kembali.<\/p>\n<p>Saat ini, kata Norman, tersisa utang Rp 19,7 miliar dengan perincian utang untuk tahun 2019 tersisa sekitar Rp 250 juta. Sementara untuk 2016 dan 2017 yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2020 dan 2021 terpaksa ditunda karena refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.<\/p>\n<p>Begitu juga di tahun 2022-2023 pembayaran harus ditunda karena Pemkab Purwakarta sedang fokus mengejar target ketertinggalan pembangunan sehingga belum bisa menganggarkan uang Rp 19,7 miliar tersebut.<\/p>\n<p>\u201cMudah-mudahan tahun 2024 bisa dibayarkan karena itu kewajiban pemerintah daerah,\u201d kata Sekda.<\/p>\n<p>\u201cJadi bukan kewajiban mantan bupati ya?,\u201d tanya Kang Dedi Mulyadi, kembali.<\/p>\n<p>\u201cKan kemarin juga statement saya sampaikan setiap yang ada di neraca keuangan itu kewajiban pemerintah daerah,\u201d jawab Norman.<\/p>\n<p>Kang Dedi kemudian menceritakan tahun terakhirnya menjabat sebagai Bupati Purwakarta atau pada tahun 2017. Saat itu ia menyadari bahwa tahun selanjutnya kepemimpinan akan dilanjutkan oleh pejabat sementara. Dan saat dijabat oleh pejabat sementara anggaran tidak akan digunakan secara optimal karena keterbatasan wewenang.<\/p>\n<p>Menurut Kang Dedi, saat itu ia pun terus menggenjot pembangunan di Purwakarta agar tak ada lagi sisa utang pembangunan. Sehingga produk saat ia menjabat bisa dinikmati oleh publik seperti jalan dan berbagai bangunan.<\/p>\n<p>\u201cMemang meninggalkan utang pemerintah daerah, tetapi dari sisi kalkulasi ekonomi itu negara diuntungkan. Karena kalau pembangunan dilakukan sekarang maka harganya menggunakan 2017, kemudian dibayarkan 2018-2019 negara untung karena kalau pembangunan digeser ke tahun itu pasti harganya sudah beda,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Dari serangkaian keberhasilan pembangunan tersebut maka lahirlah citra publik yang baik bahwa Kang Dedi berhasil membangun Purwakarta. Sehingga banyak masyarakat yang ingin pembangunan terus dilanjutkan.<\/p>\n<p>\u201cAkhirnya pilihan politiknya jatuhnya pada Pak Wabup yang tentunya punya pasangan dengan Ambu Anne Ratna Mustika. Nama Ambu itu saya yang bikin karena dia adalah ibunya orang Purwakarta,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Meski sudah dijelaskan secara terperinci terkait utang yang viral, Kang Dedi Mulyadi siap bertanggung jawab secara finansial jika memang diperlukan untuk melunasi.<\/p>\n<p>\u201cTetapi andaikata uang itu harus dibayar secara pribadi, walaupun itu tidak boleh karena itu uang negara, seluruh aset yang saya miliki saya berikan ke pemerintah daerah. Gak apa saya miskin yang penting hidup saya tidak merugi,\u201d kata Kang Dedi Mulyadi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Belakangan ini jagat dunia maya dan media massa dihebohkan dengan video viral Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menyebut mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memiliki utang sebesar Rp 28 miliar. Anne menyebut utang tersebut merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak dibayarkan oleh Dedi Mulyadi selama dua tahun. Anne mengaku sempat membayarkan utang tersebut pada [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1421,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_sitemap_exclude":false,"_sitemap_priority":"","_sitemap_frequency":"","footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-1420","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-jabar"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1420","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1420"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1420\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1422,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1420\/revisions\/1422"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1421"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1420"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1420"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1420"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}