{"id":3394,"date":"2024-08-11T17:53:18","date_gmt":"2024-08-11T10:53:18","guid":{"rendered":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/?p=3394"},"modified":"2024-08-11T17:53:18","modified_gmt":"2024-08-11T10:53:18","slug":"kpk-sebut-rs-muhammadiyah-bandung-curangi-bpjs-tapi-dana-hasil-kecurangan-sudah-dikembalikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/2024\/08\/11\/kpk-sebut-rs-muhammadiyah-bandung-curangi-bpjs-tapi-dana-hasil-kecurangan-sudah-dikembalikan\/","title":{"rendered":"KPK Sebut RS Muhammadiyah Bandung Curangi BPJS, tapi Dana Hasil Kecurangan Sudah Dikembalikan"},"content":{"rendered":"<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bandung (RSMB) menghentikan sementara layanan BPJS Kesehatan setelah ditemukannya kecurangan atau fraud.<\/p>\n<p>Dijelaskan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kerja sama RS Muhammadiyah Bandung dengan BPJS diputus hingga tata kelola keuangan mereka diperbaiki.<\/p>\n<p>Kata Pahala, pihak RS Muhammadiyah Bandung telah mengembalikan uang hasil perbuatan curang kepada pihak BPJS.<\/p>\n<p>\u201cIya sudah dikembalikan dananya, diputus kerja sama sementara sampai selesai perbaikan manajemen supaya fraud tidak berulang,\u201d kata Pahala dalam keterangannya, Sabtu (10\/8\/2024).<\/p>\n<p>Untuk diketahui, KPK sedang memproses hukum dugaan kecurangan atau fraud atas klaim BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit.<\/p>\n<p>Lembaga antirasuah itu menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp35 miliar akibat kecurangan tersebut.<\/p>\n<p>Hal itu disampaikan Pahala Nainggolan dalam &#8216;Diskusi Media: Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan dan Pencegahannya&#8217; di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24\/7\/2024).<\/p>\n<p>&#8220;Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan.&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Nanti apakah Kejaksaan atau KPK yang sidik, tetapi yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup,&#8221; kata Pahala.<\/p>\n<p>Tiga rumah sakit dimaksud merupakan rumah sakit swasta di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut). Pahala tidak menyampaikan secara detail rumah sakit tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;RS A di Sumut Rp1 miliar sampai Rp3 miliar. RS B di Sumut sekitar Rp4 miliar sampai dengan Rp10 miliar, dan RS C di Jateng Rp20 miliar sampai dengan Rp30 miliar,&#8221; ujar Pahala.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan proses penegakan hukum diambil setelah tim gabungan dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjung langsung ke lapangan.<\/p>\n<p>Tim gabungan fokus menelusuri modus phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis.<\/p>\n<p>RS Muhammadiyah Kota Bandung sebelumnya mengumumkan penghentian sementara kerja sama dengan BPJS Kesehatan.<\/p>\n<p>Informasi itu disampaikan lewat akun Instagram @rs_muhammadiyah_bandung pada 28 Juli.<\/p>\n<p>\u201cAtas nama manajemen RSMB, kami sampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memberikan layanan bagi pasien BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2024,\u201d tulis akun RSMB dikutip Sabtu (10\/8\/2024).<\/p>\n<p>\u201cKecuali pasien hemodialisa masih dilayani hingga 31 Agustus 2024.\u201d<\/p>\n<p>Manajemen RSMB disebut sedang melakukan perbaikan dan skenario pelayanan prima jangka panjang.<\/p>\n<p>Sementara itu, layanan kepada pasien umum dan rekanan asuransi non BPJS Kesehatan masih tetap berjalan seperti biasa.<\/p>\n<p>\u201cMohon doanya agar proses perbaikan internal ini dapat segera kami lakukan secara komprehensif untuk memberikan layanan RSMB yang lebih baik,\u201d kata mereka.<\/p>\n<p>Kata BPJS<\/p>\n<p>BPJS Kesehatan Bandung angkat bicara perihal RS Muhammadiyah Bandung tak lagi layani peserta JKN.<\/p>\n<p>Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E.L. Borotoding, mengatakan, pihaknya mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada akses pelayanan kesehatan peserta JKN.<\/p>\n<p>\u201cTerhitung mulai 1 Agustus 2024, dengan berat hati kami menyampaikan bahwa RS Muhammadiyah tidak bekerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan sehingga tidak dapat melayani peserta JKN,\u201d ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (29\/7\/2024).<\/p>\n<p>Dia menjelaskan, pengembalian keputusan pengakhiran kerja sama tidak dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan, melainkan melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cSebagai solusinya, peserta JKN yang biasanya dirujuk ke RS Muhammadiyah, kini dapat mengakses pelayanan kesehatan di 48 FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan termasuk diantaranya 22 FKRTL yang menyediakan pelayanan hemodialisa,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Pasien JKN yang selama ini mendapatkan Pelayanan tidak perlu merasa khawatir tidak dapat mengakses pelayanan.<\/p>\n<p>\u201cIni adalah komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan baik sesuai dengan haknya,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Dia menambahkan, apabila peserta JKN memerlukan informasi lebih lanjut atau hendak menyampaikan pengaduan, maka dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang sedang bertugas di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bandung (RSMB) menghentikan sementara layanan BPJS Kesehatan setelah ditemukannya kecurangan atau fraud. Dijelaskan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kerja sama RS Muhammadiyah Bandung dengan BPJS diputus hingga tata kelola keuangan mereka diperbaiki. Kata Pahala, pihak RS Muhammadiyah Bandung telah mengembalikan uang hasil perbuatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3395,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_sitemap_exclude":false,"_sitemap_priority":"","_sitemap_frequency":"","footnotes":""},"categories":[32],"tags":[],"class_list":["post-3394","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3394","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3394"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3394\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3397,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3394\/revisions\/3397"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3395"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3394"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3394"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3394"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}