{"id":3739,"date":"2024-10-07T21:05:38","date_gmt":"2024-10-07T14:05:38","guid":{"rendered":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/?p=3739"},"modified":"2024-10-07T21:05:38","modified_gmt":"2024-10-07T14:05:38","slug":"jahat-2-kakek-bejat-di-bandung-barat-14-kali-cabuli-cucu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/2024\/10\/07\/jahat-2-kakek-bejat-di-bandung-barat-14-kali-cabuli-cucu\/","title":{"rendered":"Jahat! 2 Kakek Bejat di Bandung Barat 14 Kali Cabuli Cucu"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"http:\/\/seputarjabar.co.id\">SEPUTARJABAR.CO.ID<\/a> \/ BANDUNG BARAT &#8211; Pilu dialami bocah 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dicabuli dua pria tua yang ternyata merupakan kakeknya sendiri.<\/p>\n<p>Dua tersangka itu yakni M (67) dan L (53). Peristiwa nahas yang dialami bocah tersebut terjadi pada rentang tahun 2022 sampai 2024. Masing-masing melakukan lebih dari satu kali pencabulan terhadap korban.<\/p>\n<p>Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan aksi bejat dua tersangka terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya itu pada kakak dan gurunya di sekolah.<\/p>\n<p>&#8220;Kami telah amankan dua tersangka pencabulan atau persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, tersangka berinisial M dan L yang masih ada hubungan kekerabatan dengan korban, yakni kakeknya,&#8221; kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7\/10\/2024).<\/p>\n<p>Tri mengatakan korban sendiri tinggal dengan tersangka karena ayah korban sudah meninggal dunia. Sementara ibu korban saat ini diketahui sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi ini dilakukan dua tersangka yang merupakan kakeknya, tapi dalam waktu yang berbeda. Berdasarkan pemeriksaan, L melakukan 10 kali, dan M sebanyak empat kali,&#8221; jelas Tri.<\/p>\n<p>Modus yang dilakukan tersangka untuk mencabuli cucunya itu juga berbeda. M mengaku ia kepincut pada kemolekan tubuh korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, lalu memeluknya.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi korban meminta uang Rp20 ribu pada tersangka, lalu dipeluk oleh tersangka. Di situ, tersangka melancarkan aksinya mencabuli korban. Terjadi di tahun 2023,&#8221; kata Tri.<\/p>\n<p>Sementara tersangka L melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Modusnya yakni saat korban meminjam ponsel milik tersangka, namun oleh tersangka diminta supaya dimainkan di dalam kamar. Di situ, L mencabuli korban.<\/p>\n<p>&#8220;Dan itu dilakukan berulang kali,&#8221; kata Tri.<\/p>\n<p>Saat dihadirkan dalam konferensi pers, dua pria tua bangka yang sudah beruban itu mengakui perbuatannya dengan alasan yang hampir sama. Khilaf dan tergoda saat melihat cucu ya.<\/p>\n<p>&#8220;Saya khilaf, enggak kuat lihat tubuhnya. Saya sudah 10 kali. Menyesal, sedih juga masa depan dia jadi begini,&#8221; kata L.<\/p>\n<p>Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.<\/p>\n<p>Editor : Ruslan<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SEPUTARJABAR.CO.ID \/ BANDUNG BARAT &#8211; Pilu dialami bocah 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dicabuli dua pria tua yang ternyata merupakan kakeknya sendiri. Dua tersangka itu yakni M (67) dan L (53). Peristiwa nahas yang dialami bocah tersebut terjadi pada rentang tahun 2022 sampai 2024. Masing-masing melakukan lebih dari satu kali [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3740,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_sitemap_exclude":false,"_sitemap_priority":"","_sitemap_frequency":"","footnotes":""},"categories":[91],"tags":[229,101,70,231],"class_list":["post-3739","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bandung-barat","tag-bandung-barat","tag-jawa-barat","tag-kriminal","tag-pencabulan"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3739","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3739"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3739\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3742,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3739\/revisions\/3742"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3740"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3739"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3739"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3739"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}