{"id":4355,"date":"2025-02-26T21:23:05","date_gmt":"2025-02-26T14:23:05","guid":{"rendered":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/?p=4355"},"modified":"2025-02-26T21:23:05","modified_gmt":"2025-02-26T14:23:05","slug":"kejati-diy-serahkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-ke-kejari","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/2025\/02\/26\/kejati-diy-serahkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-ke-kejari\/","title":{"rendered":"Kejati DIY Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah ke Kejari"},"content":{"rendered":"<p><em><strong>Seputar Jabar |<\/strong><\/em> Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyerahkan MS, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Sindutan, Kabupaten Kulonprogo ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo, beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Kulon Progo, selanjutnya tersangka MS dilakukan penahanan kembali di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan,&#8221; ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu.<\/p>\n<p>Herwatan mengatakan penyerahan MS selaku makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah beserta barang bukti dilakukan setelah penuntut umum meneliti berkas perkara tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Berkas perkara dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21),&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>MS, kata Herwatan, merupakan makelar atau perantara dalam pengadaan tanah di Sindutan, Kulonprogo yang sumber dananya berasal dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) 1.<\/p>\n<p>Herwatan menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari rapat pada tanggal 21 Juli 2016 yang merekomendasikan Dapera dan YAKKAP I untuk membeli tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).<\/p>\n<p>Pada bulan Agustus 2016, pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS untuk meninjau lokasi dan melakukan negosiasi harga.<\/p>\n<p>Agar harga tanah terlihat wajar, dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP).<\/p>\n<p>Namun, dalam praktiknya, nilai tanah telah ditentukan terlebih dahulu oleh pengurus YAKKAP I setelah ada kesepakatan harga dengan MS.<\/p>\n<p>Dalam pengadaan ini, YAKKAP I telah mengeluarkan dana sebesar Rp9,38 miliar untuk membeli tujuh bidang tanah dengan luas sekitar 6.981 meter persegi.<\/p>\n<p>Akan tetapi, tanah yang diperoleh hanya seluas 5.689 meter persegi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.292.925.000,00.<\/p>\n<p>Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 121\/S\/XXI\/12\/2024 yang diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2024, ditemukan indikasi kerugian negara yang signifikan. Selama penyidikan, jaksa menyita uang sebesar Rp1,44 miliar.<\/p>\n<p>Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31\/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20\/2001. <strong><em>Red<\/em><\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Seputar Jabar | Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyerahkan MS, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Sindutan, Kabupaten Kulonprogo ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo, beberapa waktu lalu. &#8220;Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Kulon Progo, selanjutnya tersangka MS dilakukan penahanan kembali di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan,&#8221; [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4356,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_sitemap_exclude":false,"_sitemap_priority":"","_sitemap_frequency":"","footnotes":""},"categories":[121],"tags":[],"class_list":["post-4355","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4355","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4355"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4355\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4357,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4355\/revisions\/4357"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4356"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4355"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4355"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4355"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}