{"id":5081,"date":"2025-03-17T18:20:31","date_gmt":"2025-03-17T11:20:31","guid":{"rendered":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/?p=5081"},"modified":"2025-03-17T18:20:31","modified_gmt":"2025-03-17T11:20:31","slug":"wali-kota-cirebon-tindak-tegas-pembuang-sampah-liar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/2025\/03\/17\/wali-kota-cirebon-tindak-tegas-pembuang-sampah-liar\/","title":{"rendered":"Wali Kota Cirebon Tindak Tegas Pembuang Sampah Liar"},"content":{"rendered":"<p>Cirebon (SJB) &#8211; Sebagai respons atas aduan masyarakat mengenai tumpukan sampah liar di kawasan kolam tambak RW.010 Samadikun Selatan, Kelurahan Kesenden, Wali Kota Cirebon Effendi Edo bersama Wakil Wali Kota Siti Farida Rosmawati melakukan peninjauan pada Jumat sore (14\/3\/2025).<\/p>\n<p>Langkah nyata tersebut berujung pada pembersihan langsung yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon menggunakan satu unit alat berat pada Sabtu (15\/3\/2025).<\/p>\n<p>Dalam proses pembersihan, yang disaksikan langsung oleh Effendi Edo bersama Kepala DLH dr. Yuni Darti, Kepala Dinas PUTR Rachman Hidayat, Lurah Kesenden Ruliyanto, Plt Camat Kejaksan, serta aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, diketahui bahwa tumpukan sampah di lokasi tersebut sudah mencapai jumlah yang signifikan.<\/p>\n<p>\u201cSampah di kawasan kolam tambak ini sangat menumpuk sehingga alat berat yang kami miliki belum tentu bisa langsung masuk ke area tersebut,\u201d ungkap Wali Kota Effendi Edo.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Cirebon tengah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung guna meminjam alat berat tambahan untuk mengangkat sampah liar yang ada.<\/p>\n<p>Effendi Edo juga mengimbau pihak Kelurahan Kesenden untuk segera membuat portal atau penghalang agar warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan tidak semakin menambah permasalahan ini.<\/p>\n<p>\u201cLurah harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Wali Kota Cirebon menegaskan bahwa pelaku pembuangan sampah ilegal akan mendapatkan sanksi berat, yakni denda hingga Rp50 juta atau penjara selama 3 bulan.<\/p>\n<p>\u201cKita harus menjaga keindahan dan kesehatan lingkungan kota kita,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala DLH Kota Cirebon, dr. Yuni Darti, menyatakan bahwa aksi pembersihan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Wali Kota.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, \u201cClean up juga sudah dimulai dari arah Kelurahan Kebon Baru, meski sempat terhambat karena kendala alat berat yang mengalami overheat. Kini, kami akan fokus pada area sepanjang dua ribu meter dan berkoordinasi dengan BBWS untuk meminjam ekskavator amfibi.\u201d<\/p>\n<p>Di sisi lain, Lurah Kesenden Ruliyanto menyebutkan bahwa sebagian besar sampah yang menumpuk di wilayahnya ternyata berasal dari luar daerah. Untuk itu, pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan pengurus RW 10, 11, dan sebagian RW 1 agar pengawasan lebih ketat dilakukan.<\/p>\n<p>\u201cKami akan menindak tegas siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan sesuai peraturan daerah,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Ruliyanto juga menekankan pentingnya mencegah penggunaan sampah sebagai bahan pemadatan tanah karena dapat mengganggu stabilitas lahan dan keselamatan bangunan.<\/p>\n<p>\u201cKami berencana memasang portal di pintu masuk Kelurahan Kesenden, terutama di perbatasan dengan Kelurahan Kebon Baru, guna mengurangi sampah dari luar wilayah,\u201d pungkasnya. <em><strong>Red<\/strong><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cirebon (SJB) &#8211; Sebagai respons atas aduan masyarakat mengenai tumpukan sampah liar di kawasan kolam tambak RW.010 Samadikun Selatan, Kelurahan Kesenden, Wali Kota Cirebon Effendi Edo bersama Wakil Wali Kota Siti Farida Rosmawati melakukan peninjauan pada Jumat sore (14\/3\/2025). Langkah nyata tersebut berujung pada pembersihan langsung yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5082,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_sitemap_exclude":false,"_sitemap_priority":"","_sitemap_frequency":"","footnotes":""},"categories":[252],"tags":[],"class_list":["post-5081","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-cirebon"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5081","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5081"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5081\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5083,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5081\/revisions\/5083"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5082"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5081"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5081"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5081"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}