{"id":657,"date":"2022-08-01T07:17:36","date_gmt":"2022-08-01T00:17:36","guid":{"rendered":"https:\/\/seputarjabar.net\/?p=657"},"modified":"2022-08-01T07:17:36","modified_gmt":"2022-08-01T00:17:36","slug":"bobol-17-minimarket-demi-punya-uang-untuk-judi-online-residivis-asal-bandung-dihadiahi-timah-panas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/2022\/08\/01\/bobol-17-minimarket-demi-punya-uang-untuk-judi-online-residivis-asal-bandung-dihadiahi-timah-panas\/","title":{"rendered":"Bobol 17 Minimarket Demi Punya Uang untuk Judi Online, Residivis Asal Bandung Dihadiahi Timah Panas"},"content":{"rendered":"<p><strong>CIMAHI &#8211;<\/strong> Ecep Ridwan (41), warga Gang Arjuna, RT 03\/01, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, ditembak polisi pada bagian kakinya.<\/p>\n<p>Dia merupakan perampok 17 minimarket di enam kabupaten\/kota di Jawa Barat.<\/p>\n<p>Pelaku yang kerap beraksi seorang diri itu, kini pincang dan harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi.<\/p>\n<p>Sebelumnya, dia pernah merampok sejumlah minimarket di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Tasikmalaya, Garut, dan Purwakarta.<\/p>\n<p>Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, pelaku ini sudah melakukan tujuh kali pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi dan 10 kali di kabupaten\/kota yang lain.<\/p>\n<p>&#8220;Pelaku ini ditangkap pada 26 Juli 2022 di kontrakannya di Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas,&#8221; ujar Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.<\/p>\n<p>Untuk aksi pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi, kata Imron, dilakukan pelaku pada bulan April, Mei, Juni, dan Juli 2022.<\/p>\n<p>Sasarannya adalah minimarket yang berada di lokasi tidak terlalu ramai.<\/p>\n<p>&#8220;Lalu pelaku menunggu sampai minimarket tersebut tutup dan penjaganya pulang, baru melakukan aksinya. Pada setiap kali beraksi, pelaku ini selalu membawa alat las portabel beserta tabung gas oksigen,&#8221; kata Imron.<\/p>\n<p>Ia mengatakan, alat tersebut digunakan untuk merusak teralis dan membobol brankas tempat penyimpanan uang.<\/p>\n<p>Alat lainnya seperti gunting baja, gunting seng, palu, kunci inggris, linggis kecil, dan tang digunakan untuk membobol atap minimarket.<\/p>\n<p>&#8220;Pengakuannya dia melakukan aksi seorang diri. Namun melihat banyaknya TKP tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Kami masih kembangkan kasus ini,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Dalam melancarkan aksinya, kata Imron, pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor ini kerap menguras uang di dalam brankas, mengambil rokok, kosmetik, susu, dan barang yang lainnya.<\/p>\n<p>&#8220;Dari hasil pencuriannya di 17 minimarket itu, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,&#8221; ujar Imron.<\/p>\n<p>Ecep Ridwan mengatakan dalam melakukan aksinya kerap memanjat dinding menggunakan tambang yang sudah dimodifikasi menggunakan pengait di ujungnya dan merusak DVR CCTV dan mengambilnya untuk kemudian dibuang.<\/p>\n<p>&#8220;Biasanya barang-barang hasil curian itu saya jual di wilayah Garut dan uangnya dipakai modal buat judi online.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>CIMAHI &#8211; Ecep Ridwan (41), warga Gang Arjuna, RT 03\/01, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, ditembak polisi pada bagian kakinya. Dia merupakan perampok 17 minimarket di enam kabupaten\/kota di Jawa Barat. Pelaku yang kerap beraksi seorang diri itu, kini pincang dan harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi. Sebelumnya, dia pernah merampok sejumlah minimarket [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":658,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_sitemap_exclude":false,"_sitemap_priority":"","_sitemap_frequency":"","footnotes":""},"categories":[69],"tags":[],"class_list":["post-657","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kriminal"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/657","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=657"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/657\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":659,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/657\/revisions\/659"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/658"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=657"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=657"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=657"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}