{"id":8746,"date":"2026-10-02T13:37:01","date_gmt":"2026-10-02T06:37:01","guid":{"rendered":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/?p=8746"},"modified":"2026-10-02T13:37:01","modified_gmt":"2026-10-02T06:37:01","slug":"ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-harus-menjawab-perubahan-dunia-kerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/2026\/10\/02\/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-harus-menjawab-perubahan-dunia-kerja\/","title":{"rendered":"RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Menjawab Perubahan Dunia Kerja"},"content":{"rendered":"<p><strong>Bekasi \u2013<\/strong> Perubahan dunia kerja menuntut kerangka regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja dan dinamika hubungan industrial yang terus berkembang. Karena itu, pembaruan regulasi ketenagakerjaan perlu memastikan adanya pelindungan yang efektif bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha.<\/p>\n<p>Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terus diarahkan untuk mengakomodasi aspirasi berbagai pihak. DPR, kata dia, akan terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan hingga proses pembahasan selesai.<\/p>\n<p>\u201cKita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,\u201d ujar Cucun dalam Dialog Sosial bertema Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua, di Bekasi, Kamis (1\/10\/2026)<\/p>\n<p>Cucun menuturkan, dalam proses pembahasan, DPR juga mempertemukan perwakilan pekerja dengan pemberi kerja untuk mendengarkan dan membahas kepentingan masing-masing. Menurutnya, proses legislasi membutuhkan titik temu dari berbagai kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil.<\/p>\n<p>\u201cKalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha. Jangan sampai di satu daerah ketentuannya seperti ini, sementara di daerah lain berbeda,\u201d kata Cucun.<\/p>\n<p>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menambahkan, pembaruan regulasi ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR.<\/p>\n<p>\u201cKalau kita lihat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah 23 tahun. Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut,\u201d kata Yassierli.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone wp-image-8748 size-jnews-featured-750\" src=\"https:\/\/seputarjabar.co.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-02-at-07.40.36-750x500.jpeg\" alt=\"\" width=\"750\" height=\"500\" srcset=\"https:\/\/seputarjabar.co.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-02-at-07.40.36-750x500.jpeg 750w, https:\/\/seputarjabar.co.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-02-at-07.40.36-300x200.jpeg 300w, https:\/\/seputarjabar.co.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-02-at-07.40.36-1024x682.jpeg 1024w, https:\/\/seputarjabar.co.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-02-at-07.40.36-768x512.jpeg 768w, https:\/\/seputarjabar.co.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-02-at-07.40.36-1140x760.jpeg 1140w, https:\/\/seputarjabar.co.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-02-at-07.40.36.jpeg 1280w\" sizes=\"auto, (max-width: 750px) 100vw, 750px\" \/><br \/>\nMenurut Yassierli, perubahan tersebut antara lain tercermin dari semakin pentingnya penyiapan angkatan kerja, penguatan kompetensi, proses rekrutmen, perlindungan pekerja, hingga pengawasan ketenagakerjaan. Aspek-aspek tersebut perlu menjadi bagian dari kerangka pelindungan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.<\/p>\n<p>\u201cKalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi. Karena itu, penyiapan angkatan kerja juga menjadi bagian penting yang harus kita perhatikan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Yassierli menambahkan, pemerintah dan DPR saat ini terus membahas berbagai aspirasi yang disampaikan para pemangku kepentingan. Pembahasan dilakukan secara intensif untuk menemukan rumusan norma yang dapat mengakomodasi kebutuhan ketenagakerjaan secara seimbang.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah dan DPR sebenarnya sudah satu hati yang sama. Tinggal bagaimana merumuskan aspirasi dari teman-teman itu dalam bentuk norma-norma terbaiknya. Itu yang kemudian menjadi tantangan kita,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, maupun pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam proses pembahasan. Menurutnya, penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk melalui dialog sosial seperti yang dilakukan bersama KSPSI.<\/p>\n<p>\u201cSemoga kita sama-sama bisa menghadirkan undang-undang, bukan hanya undang-undang ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih baik, lebih adil, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Dialog Sosial bertema &#8220;Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil&#8221;bagi Semua&#8221; diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Turut hadir dalam acara ini Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat.<\/p>\n<p><strong>Biro Humas Kemnaker<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bekasi \u2013 Perubahan dunia kerja menuntut kerangka regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja dan dinamika hubungan industrial yang terus berkembang. Karena itu, pembaruan regulasi ketenagakerjaan perlu memastikan adanya pelindungan yang efektif bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terus diarahkan untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":8747,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_sitemap_exclude":false,"_sitemap_priority":"","_sitemap_frequency":"","footnotes":""},"categories":[539],"tags":[],"class_list":["post-8746","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bekasi"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8746","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8746"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8746\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8750,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8746\/revisions\/8750"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8747"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8746"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8746"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8746"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}