BANDUNG BARAT – Sedikitnya 8 warung remang-remang yang berada sepanjang Jalan Padalarang-Puwakarta, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibongkar petugas Satpol PP, Sabtu (5/11/2022).
Pembongkaran warung remang-remang yang dibantu aparat kepolisian dan anggota TNI itu dilakukan karena bangunan semi permanen tersebut kerap digunakan oleh oknum warga untuk mengadakan kegiatan yang negatif.
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, upaya pembongkaran itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang dituangkan ke dalam surat dengan ditandangani Kepala Desa Sumur Bandung.
“Warung tersebut kerap digunakan jualan minum keras, prostitusi, dan sering terjadi perkelahian, hingga perjudian. Sehingga setelah mendapat laporan, kami langsung bongkar,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (6/10/2022).
Pembongkaran warung itu, kata Asep, berdasarkan hasil kesepakatan dengan pemiliknya karena mereka sudah menyadari bahwa penggunaan tempat itu melanggar aturan, sehingga saat dibongkar tidak ada penolakan.
“Sebelum dibongkar, mereka sudah diperingatkan oleh RT dan RW bahwa penggunaan bangunan itu tak sesuai dengan peruntukannya,” kata Asep.
Dia mengatakan, pembongkaran warung semi permanen itu dilakukan secara manual dengan menurunkan 25 anggota Satpol PP yang berstatus PNS karena untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) sudah tak bekerja lagi.
“Pembongkaran tidak menggunakan alat berat karena kami enggak sempat menyiapkan, apalagi masyarakat setempat juga ingin buru-buru dibongkar, jadi kami dibantu 10 TNI dan 10 polisi dari polsek,” ucapnya.
Selain di Kecamatan Cipatat, pihaknya juga berencana membongkar warung remang-remang di Kecamatan Cikalongwetan karena disana juga kerap digunakan tempat prostitusi dan kegiatan negatif lainnya.
“Sekarang lagi penjajakan karena pembongkaran itu, kegiatan negatifnya harus tertangkap tangan. Jadi kalau seperti itu tinggal tutup atau dibongkar,” ujar Asep.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan tempat usahanya dijadikan tempat untuk mengadakan kegiatan negatif karena jika terbukti akan ditindak tegas.
“Kami tak segan untuk menutup dan menyegel, jika pemiliknya tidak mau merubah tempat usaha sesuai peruntukannya, kalau terus begitu akan kami bongkar paksa,” katanya.