Jumat 30 Oktober 2026
  • BACA KORAN DIGITAL
  • DAFTARKAN UMKM ANDA
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Hubungi Kami
  • KORAN DIGITAL
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
    • #4796 (tanpa judul)
  • Tentang Kami
  • UMKM JABAR
Pasang Iklan Seputar Jabar
▤ AKSES DIGITAL KORAN DIGITAL →
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
NASIONAL INFO JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Media Seputar Jabar
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dikelola Ahli Waris, Pemprov Jabar Tak Lagi Biayai Operasional Masjid Raya Bandung

(Masjid Raya Bandung yang terletak di Alun-alun Kota Bandung).

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 9 Januari, 2026 | 01:07
(Masjid Raya Bandung yang terletak di Alun-alun Kota Bandung).

Kota Bandung SJB | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan pengurus wakaf meminta agar Masjid Raya Bandung dikelola oleh ahli waris yang mewakafkan lahan masjid tersebut.  Hal itu, kata Dedi, diungkapkan pengurus wakaf Masjid Raya Bandung yang menemui Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan status lahan masjid.

Perpindahan kepengurusan ini menimbulkan konsekuensi bahwa Masjid Raya Bandung tidak lagi tercatat sebagai aset Pemprov Jawa Barat, dan Pemda tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung, karena lahan masjid tersebut berstatus wakaf.

Masjid Raya Bandung kini dikelola ahli waris penyedia wakaf. Hal ini mengakibatkan masjid tidak lagi tercatat sebagai aset Pemprov Jabar sehingga anggaran operasional pemerintah daerah resmi dihentikan.

Baca Juga: Sekolah Menahan Ijasah Peserta Didik, Melanggar Pasal 9 Ayat (2) Kemendikbudristek

Pasca pemutusan dana APBD, pengelola masjid wajib mengupayakan pendapatan mandiri dari lahan wakaf. Dedi Mulyadi optimis pengelola mampu memanfaatkan potensi lahan yang luas untuk membiayai kebutuhan operasional masjid.

Meski bukan aset daerah, Ketua Nadzir menegaskan pemerintah tetap memiliki kewajiban pengawasan sesuai Undang-Undang Wakaf. Negara harus memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, serta kemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan seluruh umat.

Kabar mengejutkan ini datang dari ikon kebanggaan warga Kota Kembang. Masjid Raya Bandung yang berdiri megah di kawasan Alun-Alun, kini resmi dinyatakan bukan lagi bagian dari aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Konsekuensi logis dari keputusan ini adalah penghentian kucuran dana operasional dari kas daerah yang selama ini menjadi penopang utama hidup masjid tersebut.

Baca Juga: HUT ke-62 Golkar, Ahmad Hidayat: Golkar Harus Terus Hadir di Tengah Rakyat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dalam keterangannya di Bandung, Rabu (7/1/2026), mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jabar dengan pengurus wakaf.

Dalam pertemuan itu, terungkap permintaan agar pengelolaan masjid dikembalikan sepenuhnya kepada ahli waris pewakaf.

Kang Dedi menjelaskan bahwa regulasi keuangan negara sangat ketat. Pemerintah daerah tidak diperkenankan membiayai entitas yang tidak tercatat sebagai aset daerah dalam neraca keuangan.

Karena lahan masjid berstatus tanah wakaf milik keluarga, maka Pemprov Jabar harus angkat kaki dari struktur pembiayaan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sidak Underpass Cimahi, Soroti Potongan Upah dan Asuransi Pekerja

“Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” tegas Dedi Mulyadi.

Meski demikian, Dedi tetap optimis. Ia meyakini bahwa pengelola baru (pihak keluarga pewakaf) memiliki kemampuan untuk mandiri.

Potensi lahan wakaf yang luas dan strategis di pusat kota dinilai bisa dimonetisasi atau dikelola secara produktif untuk menutup biaya operasional.

“Saya berterima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan. Saya berharap pemberi wakaf bisa mengelola masjid dengan baik,” tambahnya.

Pernyataan Gubernur ini langsung mendapat respons keras dari pihak pengelola wakaf. Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, menegaskan bahwa status “bukan aset daerah” tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah.

Roedy mengingatkan tentang fungsi negara dalam Undang-Undang Wakaf. Pemerintah, menurutnya, memiliki peran sebagai pengawas yang wajib memastikan aset wakaf tetap lestari dan bermanfaat bagi umat, bukan membiarkannya berjuang sendiri.

“Negara memiliki peran sebagai pengawas wakaf. Ada kewajiban untuk memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat,” ucap Roedy. [*]

Berita Terkait

Sekolah Menahan Ijasah Peserta Didik, Melanggar Pasal 9 Ayat (2) Kemendikbudristek
NASIONAL

Sekolah Menahan Ijasah Peserta Didik, Melanggar Pasal 9 Ayat (2) Kemendikbudristek

Oleh redaksi
Sabtu, 24 Oktober, 2026 | 10:12
0
49

SeputarJabar.co.id - Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022, Sebagaimana dimaksud Pasal...

HUT ke-62 Golkar, Ahmad Hidayat: Golkar Harus Terus Hadir di Tengah Rakyat
INFO JABAR

HUT ke-62 Golkar, Ahmad Hidayat: Golkar Harus Terus Hadir di Tengah Rakyat

Oleh Tim Redaksi
Rabu, 21 Oktober, 2026 | 23:01
0
9

Selasa,20 Oktober 2026 Seputar Jabar | Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golongan Karya (Golkar) tahun 2026, jajaran Partai...

Dedi Mulyadi Sidak Underpass Cimahi, Soroti Potongan Upah dan Asuransi Pekerja
INFO JABAR

Dedi Mulyadi Sidak Underpass Cimahi, Soroti Potongan Upah dan Asuransi Pekerja

Oleh Tim Redaksi
Kamis, 15 Oktober, 2026 | 11:27
0
109

Seputar Jabar | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan underpass Cimahi untuk memastikan kepastian pembayaran...

Mutasi Besar-besaran Polri! 19 Kapolda Berganti, Kursi Kapolda Metro Jaya hingga Kabareskrim Ikut Berubah

Mutasi Besar-besaran Polri! 19 Kapolda Berganti, Kursi Kapolda Metro Jaya hingga Kabareskrim Ikut Berubah

Jumat, 9 Oktober, 2026 | 18:37
28
Ketua Umum Akhmad Munir Resmi Lantik Pengurus PWI Jawa Barat Periode 2026-2031

Ketua Umum Akhmad Munir Resmi Lantik Pengurus PWI Jawa Barat Periode 2026-2031

Jumat, 2 Oktober, 2026 | 14:26
13
Sekjen Kemnaker: AI Percepat Deteksi Risiko, Auditor Tetap Penentu

Sekjen Kemnaker: AI Percepat Deteksi Risiko, Auditor Tetap Penentu

Kamis, 1 Oktober, 2026 | 13:00
12
Kemnaker Tekankan Pelindungan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang

Kemnaker Tekankan Pelindungan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang

Kamis, 1 Oktober, 2026 | 12:56
6
Sejumlah pelajar didampingi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menyeberang jalan di Pelican Crossing di Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (19/1/2026). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan uji coba dan sosialisasi penggunaan Pedestrian Light Controlled Crossing (Pelican Crossing) sebagai upaya menciptakan jalur aman untuk menyeberang serta mengurangi risiko kecelakaan.

Modal Kamera Pinjaman, Pelajar Cimahi Juara 1 Lomba Foto UNESCO Dunia

Selasa, 29 September, 2026 | 12:34
8

Seputar Jabar menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, dan relevan seputar Jawa Barat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Kontak Kami
Pedoman Media Siber

KATEGORI POPULER
Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang
KORAN DIGITAL Baca Seputar Jabar edisi terbaru hari ini
BACA EDISI HARI INI →
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.