• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Jenazah Agus Sujatno Si Pembawa Bom di Polsek Astana Anyar Sempat Ditolak Keluarga

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 9 Desember, 2022 | 14:52
Jenazah Agus Sujatno Si Pembawa Bom di Polsek Astana Anyar Sempat Ditolak Keluarga
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Keluarga sempat menolak jenazah Agus Sujatno, pelaku serangan bom di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 Desember 2022.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihak Rumah Sakit sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk penyerahan jenazah pelaku.

“Tapi, pada saat dikomunikasikan pihak sempat keluarga menolak. Karena dianggap teroris, jadi tidak mau terima,” ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/7/2022).

Menurut Ibrahim, pihaknya kemudian membujuk keluarga dan memberikan pengertian, hingga akhirnya keluarga mau menerima jenazah pelaku.

“Setelah dikomunikasikan lagi, pihak keluarga akhirnya mau menerima jenazahnya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut jika pelaku penyerangan Bom Polsek Astana Anyar merupakan mantan narapidana terorisme bernama Agus Sujatno.

Dikatakan Listyo, identitas pelaku diketahui setelah anggota melakukan pemeriksaan sidik jari terhadap jenazah pelaku dan face recognition.

“Dari hasil pemeriksaan sidik jari, identik menyebutkan bahwa identitas pelaku adalah Agus Sujatno atau Abu Muslim, yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun,” ujar Listyo saat jumpa pers di lokasi kejadian, Rabu (7/12/2022).

Pelaku, kata dia, masih terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung. Agus sempat dipenjara karena terlibat dalam bom panci di Cicendo, Kota Bandung pada 2017 dan bebas pada 2021.

“September 2021 lalu yang bersangkutan bebas, tentunya kegiatan yang bersangkutan, kita ikuti,” katanya.

Selama menjalani hukuman di Lapas Batu Nusa Kambangan, kata dia, masih sudah diajak bicara dan saat bebas, pelaku masih masuk ke dalam kategori merah.

“Memang yang bersangkutan masih susah diajak berbicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas,” ucapnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Anggota DPRD Purwakarta Fraksi PDIP Pesta Narkoba, Ditangkap Tanpa Diborgol

Anggota DPRD Purwakarta Fraksi PDIP Pesta Narkoba, Ditangkap Tanpa Diborgol

Rabu, 3 Agustus, 2022 | 22:20
Kuasa Hukum PGH, Tuntut Polres Cirebon Kota Tetapkan Tersangka dan Tangkap Ifan Effendi

Kuasa Hukum PGH, Tuntut Polres Cirebon Kota Tetapkan Tersangka dan Tangkap Ifan Effendi

Senin, 26 September, 2022 | 18:42

Trending.

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Jumat, 5 Desember, 2025 | 13:02
Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Senin, 15 Desember, 2025 | 11:33
Ribuan Massa Aksi Damai Apdesi Datangi Kantor DPRD Kabupaten Garut

Ribuan Massa Aksi Damai Apdesi Datangi Kantor DPRD Kabupaten Garut

Selasa, 16 Desember, 2025 | 11:00
Dedi Mulyadi Bakal Serahkan Bantuan Rp 7 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera

Dedi Mulyadi Bakal Serahkan Bantuan Rp 7 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera

Rabu, 3 Desember, 2025 | 15:26
Tinjau Korban Bencana di Tapanuli Utara, Angela Tanoesoedibjo Dorong Segenap Kader Bantu Proses Pemulihan Korban Bencana

Tinjau Korban Bencana di Tapanuli Utara, Angela Tanoesoedibjo Dorong Segenap Kader Bantu Proses Pemulihan Korban Bencana

Kamis, 11 Desember, 2025 | 17:31
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version