• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG BARAT

Polisi Bongkar Modus Eks Kepala UPC Pegadaian Batujajar Bandung Barat Rugikan Negara Rp 559 Juta

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 30 Oktober, 2024 | 17:24
Polisi Bongkar Modus Eks Kepala UPC Pegadaian Batujajar Bandung Barat Rugikan Negara Rp 559 Juta

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat konferensi soal kasus korupsi yang dilakukan pegawai Pegadaian di Batujajar, Bandung Barat

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI – Polisi mengungkap modus yang dipakai RAS saat melakukan korupsi uang perusahaan sebesar Rp 559.740.000.

RAS merupakan eks Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat.

Polisi berhasil membongkar modus RAS saat menilap uang perusahaan sejak 2023.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, ada tiga modus yang digunakan RAS untuk mengambil uang perusahaan secara ilegal tersebut.

Dia melakukan transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu, dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 500 juta. Dalam kergugian sudah dilakukan pembayaran Rp 200 juta sehingga masih ada kerguian Rp 300 juta,” kata Tri di Polres Cimahi, Rabu (30/10/2024).

Tri menjelaskan, polisi telah melakukan serangakain penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas dan dokumen pegadaian palsu.

“Kita amankan barang bukti 24 macam dokumen, 54 bukti pegadaian, 16 perhiasan transaksi gadai, dan enam perhiasan emas dengan taksiran tinggi,” ucap Tri.

Polisi menjerat RAS dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya empat sampai 20 tahun penjara. Tersangka saat melakukan aksinya masih aktif, tapi sekarang sudah diberhentikan. Masyarkat tidak perlu khawatir, tidak perlu gundah,” kata Tri.

redaksi

redaksi

Recommended.

Dadang-Ali dan Sahrul-Gun Gun Daftar Pilbup Bandung Besok

Dadang-Ali dan Sahrul-Gun Gun Daftar Pilbup Bandung Besok

Jumat, 30 Agustus, 2024 | 18:54
Prajurit TNI Penendang Aremania Minta Maaf, Begini Proses Hukum yang Diberlakukan

Prajurit TNI Penendang Aremania Minta Maaf, Begini Proses Hukum yang Diberlakukan

Kamis, 6 Oktober, 2022 | 18:31

Trending.

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Kamis, 22 Desember, 2022 | 23:01
Bupati Garut Takjub dengan Hafidz Quran Ponpes Nurul Ulum Pakenjeng

Bupati Garut Takjub dengan Hafidz Quran Ponpes Nurul Ulum Pakenjeng

Sabtu, 5 November, 2022 | 18:05
H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

Selasa, 31 Maret, 2026 | 18:26
Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Minggu, 15 Maret, 2026 | 06:06
TNI Datangi Polrestabes Medan Dipicu Penahanan Tersangka Kasus Tanah

TNI Datangi Polrestabes Medan Dipicu Penahanan Tersangka Kasus Tanah

Senin, 7 Agustus, 2023 | 11:40
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version