• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Jaksa Minta Sidang Kasus Penipuan SPBU Dengan Terdakwa Irfan Suryanagara Digelar Offline

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 13 Januari, 2023 | 21:47
Jaksa Minta Sidang Kasus Penipuan SPBU Dengan Terdakwa Irfan Suryanagara Digelar Offline
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty, ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Jumat (13/1/2023).

Sidang tersebut harusnya digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.

Namun, jaksa meminta untuk menghadirkan Irfan secara langsung di pengadilan. Selama ini, Irfan mengikuti sidang secara online dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bale Bandung, Pujo, mengatakan, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut pemerintah sehingga sebaiknya Irfan dihadirkan di persidangan.

“Kami memohon majelis hakim menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa ini secara tatap muka. Pemerintah saat ini sudah mencabut peraturan PPKM. Ada beberapa hal juga yang harus kami tunjukan kepada para terdakwa,” ujar Pujo.

“Ada catatan-catatan dalam dakwaan harus kita perlihatkan sama dia (Irfan). Kalau di sini satu (Sukamiskin) di sana satu (Rutan Kebonwaru), kita ada di sini (PN), kan jadi repot caranya,” tambahnya.

Majelis hakim Dwi Sugiarti berpandangan, hingga kini, belum ada keputusan mengenai pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur teknis pelaksanaan sidang secara online.

Ia tetap berpedoman pada SKB mengenai aturan sidang online yang disepakati Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Secara prinsip, kami tidak jadi masalah mau sidang offline atau pun online. Namun, kami tidak mau melanggar SKB mengenai pelaksanaan sidang secara online,” ujar majelis hakim.

Menurutnya, ada proses yang harus ditempuh jika memang ingin menghadirkan Irfan di persidangan, termasuk soal jaminan keselamatan terdakwa.

Terdakwa harus menjalani tes PCR dan menjalani isolasi selama 14 hari jika ke luar rumah tahanan.

“Jika saudara jaksa tetap ingin menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan, silakan kami memberi kesempatan jaksa menempuh prosedur sidang offline, termasuk jaminan keselamatan terdakwa,” ucapnya.

“Namun, jika tidak bisa membuktikan secara hitam di atas putih prosedur persidangan offline, maka sidang akan digelar secara online kembali,” tambahnya.

Rencananya, sidang akan kembali digelar Senin 16 Januari 2023.

Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Endang Kusumawaty.

redaksi

redaksi

Recommended.

INNALILLAHI Eks Kalapas Sukamiskin Sekaligus Terpidana Kasus Suap Meninggal Dunia Baru Bebas

INNALILLAHI Eks Kalapas Sukamiskin Sekaligus Terpidana Kasus Suap Meninggal Dunia Baru Bebas

Rabu, 17 Mei, 2023 | 16:31
Kader PAN Tersangka Kasus Korupsi Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumedang Periode 2024-2029

Kader PAN Tersangka Kasus Korupsi Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumedang Periode 2024-2029

Senin, 12 Agustus, 2024 | 17:27

Trending.

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Sabtu, 27 September, 2025 | 18:30
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Jumat, 26 September, 2025 | 21:26
Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Rabu, 24 September, 2025 | 20:23
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version