• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 2 September, 2022 | 11:32
Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Candra (25) nekat membunuh MM, seorang Linmas di Margacinta, Kota Bandung, lantaran cemburu seusai memergoki istrinya, sedang berduaan dengan korban.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Candra (25) nekat membunuh MM, seorang Linmas di Margacinta, Kota Bandung, lantaran cemburu seusai memergoki istrinya, sedang berduaan dengan korban.

Kapolsek Buahbatu, Kompol A Riduan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2 Agustus 2022.

Awalnya, Polisi menerima laporan adanya penemuan mayat di Margacinta, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

“Awal mulanya laporannya hanya temu mayat saja. Setelah diselidiki dan dari hasil autopsi, korban ternyata tewas dianiaya karena ada luka-luka akibat kekerasan,” ujar Riduan, di Polsek Buahbatu, Kamis (1/9/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban dibunuh oleh Candra. Keduanya sempat cekcok sebelum akhirnya terjadi penganiayaan hingga korban tewas di tempat.

“Awalnya menggunakan tangan kosong, kemudian pelaku mengambil batu paving blok dan dipukul ke kepala bagian belakang korban,” katanya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku dendam lantaran cemburu, saat memergoki istrinya tengah berduaan di sebuah tempat bersama korban sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

“Karena melihat korban sedang berduaan dengan istrinya kemungkinan pelaku kalap dan langsung melakukan upaya penganiayaan,” ucapnya.

Menurutnya, pelaku dan korban merupakan teman dekat.

Tempat tinggal keduanya pun saling berdekatan di kawasan Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

“Akibat perbuatannya dan sudah terbukti, kita terapkan Pasal 351 ayat 3, dan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” katanya.

 

Tag Kapolsek BuahbatuKecamatan Buahbatu
redaksi

redaksi

Recommended.

(Masjid Raya Bandung yang terletak di Alun-alun Kota Bandung).

Dikelola Ahli Waris, Pemprov Jabar Tak Lagi Biayai Operasional Masjid Raya Bandung

Jumat, 9 Januari, 2026 | 01:07
Gerombolan Pemotor Kembali Bikin Ulah, Kali Ini Serang Kampus Unisba, Baru 4 Orang yang Ditangkap

Gerombolan Pemotor Kembali Bikin Ulah, Kali Ini Serang Kampus Unisba, Baru 4 Orang yang Ditangkap

Senin, 9 Januari, 2023 | 19:57

Trending.

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Kamis, 22 Desember, 2022 | 23:01
Angka Kasus DBD di Cimahi pada 2024 Terus Menurun, Tapi Masyarakat Harus Tetap Waspada

Angka Kasus DBD di Cimahi pada 2024 Terus Menurun, Tapi Masyarakat Harus Tetap Waspada

Sabtu, 20 Juli, 2024 | 12:04
Wakil Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Jumling 2026 di Desa Wanaherang

Wakil Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Jumling 2026 di Desa Wanaherang

Sabtu, 24 Januari, 2026 | 12:14
H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

Selasa, 31 Maret, 2026 | 18:26
Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Minggu, 15 Maret, 2026 | 06:06
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version