Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan vonis mati terhadap pemerkosa santri Herry Wirawan. Rencananya, Herry Wirawan dipindahkan dari Rutan Kebonwaru Bandung ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah Cirebon.
Lapas di Cirebon itu dinilai tak berisiko tinggi atau high risk. “Ke daerah Jabar sekitar Cirebon,” kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali dalam keterangan yang diterima, detikJabar, Jumat (24/2/2023).
Kusnali mengatakan pemindahan Herry itu masih menunggu kelengkapan berkas. Setelah lengkap, pemindahan Herry ke Cirebon dilakukan.
“Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan,” ucap dia.
Kusnali menjelaskan alasan pemindahan Herry ke Cirebon. Pemindahan narapidana ke lapas dengan kategori risiko tinggi tak didasarkan atas tinggi rendahnya pidana, tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.
“Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Herry divonis pidana kurungan seumur hidup oleh hakim di PN Bandung atas perbuatannya. Lalu, putusan itu berubah di PT Bandung menjadi vonis mati. Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak sehingga vonis terhadapnya tetap vonis mati.