• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Terpidana Mati Herry Wirawan Akan Dipindahkan ke Lapas di Cirebon

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 24 Februari, 2023 | 19:30
Terpidana Mati Herry Wirawan Akan Dipindahkan ke Lapas di Cirebon
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan vonis mati terhadap pemerkosa santri Herry Wirawan. Rencananya, Herry Wirawan dipindahkan dari Rutan Kebonwaru Bandung ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah Cirebon.

Lapas di Cirebon itu dinilai tak berisiko tinggi atau high risk. “Ke daerah Jabar sekitar Cirebon,” kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali dalam keterangan yang diterima, detikJabar, Jumat (24/2/2023).

Kusnali mengatakan pemindahan Herry itu masih menunggu kelengkapan berkas. Setelah lengkap, pemindahan Herry ke Cirebon dilakukan.

“Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan,” ucap dia.

Kusnali menjelaskan alasan pemindahan Herry ke Cirebon. Pemindahan narapidana ke lapas dengan kategori risiko tinggi tak didasarkan atas tinggi rendahnya pidana, tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.

“Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Herry divonis pidana kurungan seumur hidup oleh hakim di PN Bandung atas perbuatannya. Lalu, putusan itu berubah di PT Bandung menjadi vonis mati. Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak sehingga vonis terhadapnya tetap vonis mati.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Bahan Bakar dari Jerami, Dedi Mulyadi Tunjukkan Uji Coba BOBIBOS

Bahan Bakar dari Jerami, Dedi Mulyadi Tunjukkan Uji Coba BOBIBOS

Jumat, 14 November, 2025 | 10:04
Ambil Jalan Pintas, Wanita Tua di KBB Terjatuh ke Dalam Sumur Tua, Meninggal di Perjalanan ke RS

Ambil Jalan Pintas, Wanita Tua di KBB Terjatuh ke Dalam Sumur Tua, Meninggal di Perjalanan ke RS

Selasa, 18 Oktober, 2022 | 18:19

Trending.

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Jumat, 5 Desember, 2025 | 13:02
Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rabu, 3 Desember, 2025 | 12:43
Dedi Mulyadi Bakal Serahkan Bantuan Rp 7 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera

Dedi Mulyadi Bakal Serahkan Bantuan Rp 7 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera

Rabu, 3 Desember, 2025 | 15:26
Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Jumat, 21 November, 2025 | 22:48
Asep Romy Romaya Anggota DPR RI Komisi IX Kunjungi Bencana Longsor di Arjasari Bandung

Asep Romy Romaya Anggota DPR RI Komisi IX Kunjungi Bencana Longsor di Arjasari Bandung

Selasa, 9 Desember, 2025 | 22:05
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version