• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Bule Australia yang Ludahi Wajah Imam Masjid di Bandung Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 30 April, 2023 | 21:37
Bule Australia yang Ludahi Wajah Imam Masjid di Bandung Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Polisi menjerat Brenton Craig Abbas Abdullah (43) warga negara Australia dengan pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Brenton Craig ditetapkan tersangka lantaran terbukti meludahi Imam Masjid, pada Jumat 28 April 2023, diduga karena merasa terganggu dengan bacaan ayat suci Al Quran yang diputar melalui pengeras suara.

“Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung Sabtu (29/4/2023) malam.

Menurutnya, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Brenton yakni 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Saat ini, Brenton Craig masih berada di Mapolrestabes Bandung untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan. Nanti kita lihat besok, setelah pemeriksaan tersangka kita lanjutkan lagi,” kata Budi.

Sebelumnya, Brenton Craig sempat menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sebagai saksi. Saat ini, statusnya sudah ditingkatkan penyidik menjadi tersangka.

“Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Budi.

Dikatakan Budi, penetapan Brenton Craig sebagai tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

“Setelah diperiksa dan memeriksa saksi dan alat bukti dan melakukan gelar perkara dengan Polda Jabar,” ujar Kapolrestabes Bandung.

redaksi

redaksi

Recommended.

Kepala BNN Kota Tasikmalaya yang Minta THR ke PO Bus Budiman Akhirnya Dicopot

Kepala BNN Kota Tasikmalaya yang Minta THR ke PO Bus Budiman Akhirnya Dicopot

Jumat, 14 April, 2023 | 18:49
Kronologi Penangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana serta Daftar Barang yang Disita KPK

Kronologi Penangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana serta Daftar Barang yang Disita KPK

Minggu, 16 April, 2023 | 22:27

Trending.

Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Rabu, 16 Juli, 2025 | 19:58
Bencana Cianjur ini 268 orang meninggal dunia– tergolong bencana khas negara berkembang. Yang penduduknya masih belum begitu punya kemampuan disiplin dan keuangan.

Bencana Cianjur ini 268 orang meninggal dunia– tergolong bencana khas negara berkembang. Yang penduduknya masih belum begitu punya kemampuan disiplin dan keuangan.

Rabu, 23 November, 2022 | 11:05
SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

Minggu, 27 Juli, 2025 | 16:34
Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Rabu, 6 Agustus, 2025 | 13:16
Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Rabu, 21 September, 2022 | 14:45
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version