• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Satreskrim Polres Cianjur menetapkan RP (15) sebagai tersangka terkait kasus kekerasan anak hingga menyebabkan dua orang pelajar meninggal dunia

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 15 September, 2023 | 16:01
Satreskrim Polres Cianjur menetapkan RP (15) sebagai tersangka terkait kasus kekerasan anak hingga menyebabkan dua orang pelajar meninggal dunia
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menetapkan RP (15) sebagai tersangka terkait kasus kekerasan anak hingga menyebabkan dua orang pelajar meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyeldikan dari enam orang diamankan satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan saat ini dari kita sudah menentapkan seorang tersangka yaitu RP (15). Sedangkan yang lainya sudah dipulangkan,” katanya pada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan lanjut dia, tersangka RP dengan sengaja menendang motor yang dikendarai kedua korban.

“Sesuai dengan pengakuan kepada penyidik, RP spondan dan sengaja menendang motor kedua korban yang sedang berboncengan hingga terjatuh,” kata dia.

Ia mengatakan, kelima pelajar yang sempat diamankan petugas, mereka tidak melakukan tindak kekerasan. Namun hanya berada di lokasi kejadian.

“Atas perbuatanya tersebut tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” katanya.

Dia mengatakan, sesuai dengan pasal yang dikenakan tersangka RP terancam dihukum penjara maksimal selama 18 tahun.

“Hingga kini kita masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus ini, sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan,” kata dia.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

2 Warga Bandung Barat Tertimbun Longsor saat Membereskan Sayuran, Satu Orang Meninggal Dunia

2 Warga Bandung Barat Tertimbun Longsor saat Membereskan Sayuran, Satu Orang Meninggal Dunia

Selasa, 9 Januari, 2024 | 18:40
JOHN SiHOTANG TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT

JOHN SiHOTANG TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT

Rabu, 27 Desember, 2023 | 15:31

Trending.

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rabu, 3 Desember, 2025 | 12:43
Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanan Cepat dan Ramah

Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanan Cepat dan Ramah

Rabu, 12 November, 2025 | 11:43
Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Jumat, 21 November, 2025 | 22:48
Bupati Kuatkan Literasi Keuangan, Tingginya Warga Penjudi Online di Bandung

Bupati Kuatkan Literasi Keuangan, Tingginya Warga Penjudi Online di Bandung

Kamis, 27 November, 2025 | 19:15
Persiapan Penyambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN RI di Desa Caringin Garut

Persiapan Penyambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN RI di Desa Caringin Garut

Selasa, 11 November, 2025 | 21:10
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version