• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Satreskrim Polres Cianjur menetapkan RP (15) sebagai tersangka terkait kasus kekerasan anak hingga menyebabkan dua orang pelajar meninggal dunia

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 15 September, 2023 | 16:01
Satreskrim Polres Cianjur menetapkan RP (15) sebagai tersangka terkait kasus kekerasan anak hingga menyebabkan dua orang pelajar meninggal dunia
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menetapkan RP (15) sebagai tersangka terkait kasus kekerasan anak hingga menyebabkan dua orang pelajar meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyeldikan dari enam orang diamankan satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan saat ini dari kita sudah menentapkan seorang tersangka yaitu RP (15). Sedangkan yang lainya sudah dipulangkan,” katanya pada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan lanjut dia, tersangka RP dengan sengaja menendang motor yang dikendarai kedua korban.

“Sesuai dengan pengakuan kepada penyidik, RP spondan dan sengaja menendang motor kedua korban yang sedang berboncengan hingga terjatuh,” kata dia.

Ia mengatakan, kelima pelajar yang sempat diamankan petugas, mereka tidak melakukan tindak kekerasan. Namun hanya berada di lokasi kejadian.

“Atas perbuatanya tersebut tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” katanya.

Dia mengatakan, sesuai dengan pasal yang dikenakan tersangka RP terancam dihukum penjara maksimal selama 18 tahun.

“Hingga kini kita masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus ini, sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan,” kata dia.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Ambil Jalan Pintas, Wanita Tua di KBB Terjatuh ke Dalam Sumur Tua, Meninggal di Perjalanan ke RS

Ambil Jalan Pintas, Wanita Tua di KBB Terjatuh ke Dalam Sumur Tua, Meninggal di Perjalanan ke RS

Selasa, 18 Oktober, 2022 | 18:19
Atalia Ajak Bunda dan Tokoh Agama Jadi Teladan

Atalia Ajak Bunda dan Tokoh Agama Jadi Teladan

Kamis, 20 Oktober, 2022 | 18:22

Trending.

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Kamis, 22 Desember, 2022 | 23:01
Angka Kasus DBD di Cimahi pada 2024 Terus Menurun, Tapi Masyarakat Harus Tetap Waspada

Angka Kasus DBD di Cimahi pada 2024 Terus Menurun, Tapi Masyarakat Harus Tetap Waspada

Sabtu, 20 Juli, 2024 | 12:04
Wakil Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Jumling 2026 di Desa Wanaherang

Wakil Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Jumling 2026 di Desa Wanaherang

Sabtu, 24 Januari, 2026 | 12:14
H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

Selasa, 31 Maret, 2026 | 18:26
Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Minggu, 15 Maret, 2026 | 06:06
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version