KAB. GARUT – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut dan Asosiasi Pengrajin Bendera Merah Putih akhirnya mencapai kesepakatan mengenai penyetaraan harga dan pasokan ke distributor. Kesepakatan tersebut juga memastikan harga bendera di lapangan tidak merugikan pedagang.
Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Bambang Hafidz, menjelaskan dalam audensi, adalah tentang perbedaan harga antara bendera yang dijual di pedagang lapangan dengan bendera yang dijual secara online.
“Terjadi kesepakatan, pertama ada penyetaraan harga, kemudian ada pasokan ke distributor yang harganya sama dengan yang dijual di pedagang lapangan sehingga pedagang lapangan tidak merasa dirugikan,” ujarnya.
Bambang memaparkan, dalam kesempatan ini juga terdapat berita acara dan kesepakatan yang direncanakan agar bisa dilaksanakan di tahun depan. Bambang menambahkan, latar belakang keberadaan audiensi adalah perbedaan harga bendera, di pedagang lapangan jauh lebih mahal dibandingkan dengan bendera yang dijual secara online.
“Yang dikeluhankan pedagang lapangan adalah yang dijual oleh pedagang lapangan itu jauh lebih mahal daripada yang dijual online , sehingga mereka jadi tidak laku. Oleh karena itu, tuntutan mereka adalah penyetaraan harga, dan itu sudah disepakati,” ujarnya.
Bambang berharap, tradisi penjualan bendera merah-putih di Kabupaten Garut dapat berjalan lancar di tahun-tahun mendatang, terutama bagi para pedagang lapangan di berbagai daerah. Adanya platform online diharapkan tidak menghambat proses penjualan.