• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home SUKABUMI

Pelaku penggelapan dan penipuan sertifikat tanah di Sukabumi

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 15 November, 2023 | 10:02
Pelaku penggelapan dan penipuan sertifikat tanah di Sukabumi
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Sukabumi bersama Polsek Cicurug berhasil menangkap pelaku penggelapan dan penipuan sertifikat tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Ody Wahyudin terjadi pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Selasa, (14/11).

Menurut Maruly, penangkapan tersangka ini berawal dari korban yang bernama Burhanudin membuat laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2023/SPKT/Polsek Cicurug/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada 8 September 2023 lalu.

Kemudian Unit Reskrim Polsek CIcurug yang berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi mengembangkan kasus ini. Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura bisa membantu mengurusi permasalahan tanah milik korban.

Selain itu, untuk mengurus sertifikat itu korban memberikan uang senilai Rp70.011.000 kepada tersangka, bahkan korban yang merupakan warga Perum Setia Budi, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ini menyerahkan sertifikat tanahnya itu kepada tersangka.

Namun, setelah ditunggu beberapa lama Ody tidak muncul dan sulit dihubungi akhirnya korban pun memutuskan untuk membuat laporan polisi. Menerima laporan itu, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cicurug dan Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengembangan.

Pada Senin, (13/11) tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari tangan terduga pelaku penipuan dan penggelapan ini disita barang bukti seperti bukti transfer, buku tabungan dan kartu ATM.

“Transaksi korban dengan tersangka dengan cara transfer, akibat kasus korban merugi hingga puluhan juta rupiah dan hingga kini tersangka masih ditahan di sel tahanan Polsek Cicurug untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Peduli Korban Gempa Cianjur, Waroeng Steak Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Peduli Korban Gempa Cianjur, Waroeng Steak Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Rabu, 30 November, 2022 | 18:47
Mengintip Potensi dan Ancaman Kawasan Jabar Selatan Daya Tarik Memikat tapi Juga Banyak Ancaman

Mengintip Potensi dan Ancaman Kawasan Jabar Selatan Daya Tarik Memikat tapi Juga Banyak Ancaman

Selasa, 9 Juli, 2024 | 21:14

Trending.

Kemenhub Sambut Baik Rencana Trem di Kota Bogor

Kemenhub Sambut Baik Rencana Trem di Kota Bogor

Jumat, 23 September, 2022 | 14:36
Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Selasa, 27 Desember, 2022 | 19:59
Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Kamis, 21 Agustus, 2025 | 20:20
Dinas Pertanian UPT Caringin Garut Realisasikan Bangun Irigasi Sepanjang 137 Meter

Dinas Pertanian UPT Caringin Garut Realisasikan Bangun Irigasi Sepanjang 137 Meter

Selasa, 19 Agustus, 2025 | 12:37
Pondok Pesantren di Cimanggu Sukabumi Terbakar, Santri yang Sedang Mengaji Berhamburan Keluar

Pondok Pesantren di Cimanggu Sukabumi Terbakar, Santri yang Sedang Mengaji Berhamburan Keluar

Rabu, 4 Januari, 2023 | 19:29
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version