• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KAB.BANDUNG

Kondisi Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung, Alami Keretakan di Tempurung Kepala, Masih Kritis

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 25 April, 2024 | 15:49
Kondisi Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung, Alami Keretakan di Tempurung Kepala, Masih Kritis
Share on FacebookShare on Twitter

KAB BANDUNG – HM (22) masih menjalani perawatan intensif hingga menjalani operasi karena tengkorak bagian belakangnya retak.

HM merupakan korban pengeroyokan di Ciparay, Kabupaten Bandung. Video aksi pengeroyokannya viral di media sosial.

Tisna Setiawan, kakah HM, mengatakan adiknya masih kritis. HM dirawat di Rumah Sakit Al Ihsan yang berada di Baleendah.

Dia mengatakan, kondisi tempurung kepala adiknya sangat berisiko bagi kelangsungan hidup.

“Risiko (tertinggi) bisa menyebabkan nyawa adik saya hilang. Jadi risikonya sangat besar sekali kepada kelanjutan adik saya,” kata Tisna saat di Mapolresta Bandung, yang berada di Soreang, Senin (22/4/2024).

Luka yang dialami HM tersebut akibat dipukul dengan batu oleh seorang pengeroyoknya.

Terkait kasus yang menimpa adiknya ini, kata Tisna, sudah ada pertemuan keluarganya dengan keluarga pelaku.

“Tapi belum ada secara iktikad kesepakatan (damai) atau seperti apa. Jadi intinya kami akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku. Tujuannya memberikan efek jera kepada pelaku. Jadi intinya kita akan terus berlanjut proses hukum,” ujar dia.

Tisna mengucapkan terima kasih karena pihak Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku kurang dari 1×24  jam.

Enam pelaku telah diamankan. Mereka adalah AP (19), A (20), dan empat tersangka lainnya masih di bawah umur, usianya 15 dan 16 tahun.

Selain HM, ada korban lainnya yakni AR (24). Namun AR tak mengalami luka berat seperti HM.

Motif pengeroyokan tersebut karena AP dan A terbakar api cemburu setelah melihat pacarnya bersama HM dan AR.

Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 karena melakukan kekerasan secara bersama yang mengakibatkan luka berat.

“Ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara,” ucapnya.

Tag CiparayKab.BandungPengroyokanPolresta BandungViral
redaksi

redaksi

Recommended.

Jabar Quick Response Bantu Pencarian Korban Longsor Banjarwangi Garut 1 Korban Belum Ditemukan

Jabar Quick Response Bantu Pencarian Korban Longsor Banjarwangi Garut 1 Korban Belum Ditemukan

Jumat, 26 April, 2024 | 14:37
Ada ASN Kemalingan di Kantor Dinas PUTR KBB, Satpol PP Akan Perketat Keamanan

Ada ASN Kemalingan di Kantor Dinas PUTR KBB, Satpol PP Akan Perketat Keamanan

Senin, 21 November, 2022 | 11:35

Trending.

Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret, 2025 | 22:18
Analisis Persib vs PSM Makassar, Mantan Pemain Persib Sebut Kondisi Tak Utuh di Maung Bandung

Analisis Persib vs PSM Makassar, Mantan Pemain Persib Sebut Kondisi Tak Utuh di Maung Bandung

Selasa, 10 September, 2024 | 19:50
Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Minggu, 15 Maret, 2026 | 06:06
Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Kamis, 16 Februari, 2023 | 22:47
Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Kamis, 24 November, 2022 | 21:02
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version