• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home CIREBON

”Pegi Tidak Tahu Menahu,” Pengacara Pegi Setiawan Tolak Rekonstruksi Kasus Vina Cirebon

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 28 Juni, 2024 | 19:05
”Pegi Tidak Tahu Menahu,” Pengacara Pegi Setiawan Tolak Rekonstruksi Kasus Vina Cirebon
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan penolakannya jika rekonstruksi Kasus Vina Cirebon digelar.

Pernyataan ini disampaikan usai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengembalikan berkas Pegi Setiawan menjadi P18 ke pihak kepolisian.

Tim kuasa hukum memprediksi, Polda Jabar akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut.

“Rekonstruksi ini, kan, tahapan dari penyidikan, jadi kita harus mendampingi Pegi Setiawan dalam rekonstruksi dan kami akan menolak dilakukannya rekonstruksi karena Pegi Setiawan tidak tahu menahu dan tidak mungkin Pegi Setiawan melakukan olah TKP atas apa yang dia tidak ketahui dan tidak pernah dia lakukan,” ujar kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, Jumat (28/6/2024).

Sugianti menegaskan, Polda Jabar berencana memaksakan rekonstruksi meski berkas dari jaksa dinyatakan belum lengkap.

“Kalau jaksa menyatakan berkasnya belum lengkap, Polda Jabar akan memaksakan melakukan rekonstruksi, meskipun Polda Jabar tahu kalau Pegi Setiawan ini bukan Pegi alias Perong yang tidak tahu apa-apa dan tidak kenal dengan Vina dan Eki,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, hingga kini belum ada pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan rekonstruksi.

“Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan akan adanya rekonstruksi, sekarang saja masih melakukan pemeriksaan ke saksi-saksi obstruction of justice terhadap Liga Akbar, Pram dan Teguh.”

“Gimana mereka mau rekonstruksi, mereka saja masih sibuk melakukan pemeriksaan saksi,” jelas dia.

Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan obstruction of justice yang melibatkan beberapa saksi kunci.

Sementara itu, Pegi Setiawan tetap bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan.

Diketahui, penyidik Polda Jawa Barat telah memberikan berkas Pegi Setiawan dalam perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Namun pihak Kejati Jabar mengembalikan berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Jawa Barat, pada Senin (24/6/2024) kemarin, karena dianggap tidak lengkap.

Kejati Jabar memberikan waktu tujuh hari kepada penyidik Polda Jawa Barat, untuk melengkapi berkas tersebut.

redaksi

redaksi

Recommended.

Dimulai, Rehabilitasi Jalan Berlubang di Kabupaten Indramayu

Dimulai, Rehabilitasi Jalan Berlubang di Kabupaten Indramayu

Kamis, 20 Maret, 2025 | 23:31
Tersambar Petir, Pemain Bola Tewas di Tengah Lapangan

Tersambar Petir, Pemain Bola Tewas di Tengah Lapangan

Minggu, 14 Agustus, 2022 | 14:59

Trending.

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Sabtu, 27 September, 2025 | 18:30
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Jumat, 26 September, 2025 | 21:26
Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Rabu, 24 September, 2025 | 20:23
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version