• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home POLITIK

Dana BOS untuk Proyek Fiktif Kepala dan Bendahara SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka

redaksi Oleh redaksi
Sabtu, 29 Juni, 2024 | 20:46
Dana BOS untuk Proyek Fiktif Kepala dan Bendahara SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman (AS) bersama bendaharanya Asep Nendi (AN), menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Ade dan Asep, diduga membuat proyek fiktif dan mark up anggaran dana BOS bersama seorang pengusaha, Fauzi Rakhman (EFR). Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan Rp 664 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh Polrestabes Bandung dan dilimpahkan ke Kejari.

“Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS sekolah. Ada tiga tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” ujar Ridha, Selasa (25/6/2024).

Modus ketiga tersangka ini, menganggarkan sejumlah dana BOS yang diterima pada 2020 sebesar Rp 2,2 miliar untuk proyek fiktif serta melakukan mark up anggaran.

Proyek pertama, para tersangka menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773 ditambah mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15.906.000.

Kemudian, mereka juga menganggarkan proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392 dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000.

“Sehingga total kerugian negara dari BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” katanya.

Ridha mengatakan, berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, ketiga tersangka itu akan mulai diadili, Rabu (26/6) ini.

“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” ujarnya.

Plh Kadisdik Jabar, Ade Afriandi, mengatakan pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) tidak akan memberikan bantuan hukum atau pun pendampingan apapun terhadap kedua tersangka.

“Setahu saya dari laporan staf, kepala sekolah itu sudah purna bakti,” ujar Ade Afriandi sat dihubungi Tribun Jabar, kemarin. “Saya lupa [kapan pensiunnya], tapi sejak kasus ini ditangani statusnya sudah purna bakti. Untuk bendahara, sementara dibebastugaskan dulu, nanti setelah inkrah baru diproses pemberhentian,” tambahnya.

Selama ini, kata Ade, dana BOS langsung disalurkan dari pemerintah pusat ke satuan pendidikan. Berkaca dari kasus ini, kata Ade, ia meminta agar sekolah penerima dana BOS dapat mengumumkan secara terbuka berapa dana yang diterima dan peruntukannya untuk apa saja.

“Seperti dana desa. Desa itu harus mengumumkan kepada masyarakat berapa anggarannya. Saya pikir Sekolah juga kenapa tidak melakukan seperti, sehingga nanti semua tahu dan transparan,” katanya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Said Abdullah Singgung Framing Penipuan Jelang Pilpres, Megawati Soekarnoputri Jadi Sorotan Ketua DPP Pdi Perjuangan

Said Abdullah Singgung Framing Penipuan Jelang Pilpres, Megawati Soekarnoputri Jadi Sorotan Ketua DPP Pdi Perjuangan

Selasa, 11 Oktober, 2022 | 15:45
Jokowi Batalkan Kenaikan Tarif Candi Borobudur Rp750 Ribu

Jokowi Batalkan Kenaikan Tarif Candi Borobudur Rp750 Ribu

Selasa, 14 Juni, 2022 | 18:50

Trending.

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Sabtu, 27 September, 2025 | 18:30
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Jumat, 26 September, 2025 | 21:26
Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Rabu, 24 September, 2025 | 20:23
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version