• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Anugerah Penyiaran ke-17 KPID Jabar Dorong Regulasi Media Sosial dan On Demand

redaksi Oleh redaksi
Selasa, 10 September, 2024 | 20:12
Anugerah Penyiaran ke-17 KPID Jabar Dorong Regulasi Media Sosial dan On Demand

Ketua KPID Jawa Barat (Jabar), Adiyana Slamet saat diwawancarai di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) kembali menyelenggarakan anugerah penyiaran ke-17 dengan tema Penyiaran Berkeadilan.

Ketua KPID Jawa Barat (Jabar), Adiyana Slamet mengatakan, tema tersebut dipilih sebagai bagian dari upaya untuk memperjuangkan penyiaran yang berkeadilan bagi masyarakat.

“Masyarakat harus dilindungi, tidak hanya fisik tapi komisinya lembaga penyiar industri juga harus dilindungi dari semuanya,” ujar Adiyana, di Aula Barat Gedung Sate, Selasa (10/9/2024).

Saat ini, kata dia, Indonesia belum mengatur secara spesifik tentang penyiaran di media sosial dan media on demand. Padahal, di berbagai negara, penyiaran di media sosial dan media on demand telah diatur pemerintah.

“Negara tidak boleh kalah lagi, karena negara lain sudah mengatur itu semua. Jadi kita harus konsolidasi dan anugerah ini sebagai silaturahmi untuk berjuang bersama demi mewujudkan penyiaran berkeadilan di Jawa Barat dan Indonesia,” ucapnya.

Anugrah penyiaran bakal digelar pada Rabu 11 September 2024 di Trans Hotel Bandung itu, menghadirkan sejumlah kategori baru seperti program siaran kebangsaan, program lingkungan hidup, program iklan layanan masyarakat tentang pencegahan stunting hingga program jurnalistik.

“Kami mendukung jurnalistik investigasi di Draft Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Itu adalah kategori baru yang selanjutnya di momentum anugerah nanti ada novelty (sesuatu yang baru) yang kemudian tidak dipunyai oleh provinsi lain di Indonesia,” katanya.

Dalam anugerah KPID Jawa Barat kali ini, terdapat 10 kategori radio dengan 180 karya dan 9 kategori televisi dengan 102 karya.

Semua karya itu, sudah dinilai oleh Guru Besar Komunikasi Unpad, Dian Wardiana; Budayawan, Hawe Setiawan; dan Kepala Diskominfo Jawa Barat, Ika Mardiah.

“Peserta itu tadi 56 dan kategori yang kemudian dikirimkan itu 282. Semuanya itu ada 10 kategori radio, 9 kategori TV, lalu kategori umum itu ada 8,” ucapnya

redaksi

redaksi

Recommended.

Selebgram Bandung Divonis 1,6 Tahun Penjara Terbukti Gelapkan Duit Usaha Rp 3 Miliar

Selebgram Bandung Divonis 1,6 Tahun Penjara Terbukti Gelapkan Duit Usaha Rp 3 Miliar

Sabtu, 18 Mei, 2024 | 22:00
Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga dan Fasilitas Umum

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga dan Fasilitas Umum

Minggu, 16 Maret, 2025 | 19:29

Trending.

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Kamis, 29 Mei, 2025 | 12:18
Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Selasa, 27 Mei, 2025 | 23:44
Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Senin, 2 Juni, 2025 | 14:06
PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

Kamis, 22 Mei, 2025 | 13:23
Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Selasa, 3 Juni, 2025 | 13:56
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version