BANDUNG BARAT – Satreskrim Polres Cimahi menetapkan Eks Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar inisial RA sebagai tersangka.
RA dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan transaksi fiktif hingga manipulasi nilai transaksi di UPC Pegadaian Batujajar.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa, polisi telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 21 saksi termasuk saksi ahli sebelum menetapkan RA sebagai tersangka.
“Sudah tersangka satu orang RA. Jadi modusnya adalah melakukan pegadaian fiktif memalsukan perhiasan yang digadaikan, menukar dan menaikkan transaksi,” kata Tri, Selasa (15/10/2024).
Tri mengungkapkan, RA telah melakukan perbuatan kotor tersebut sejak tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp500 juta.
RA dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Kita sudah sita barang bukti berupa dokumen, emas dan ada juga perhiasan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta lebih. Kita masih dalami nanti kita sampaikan secara lengkap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi melakukan penggeledahan di kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar Jalan Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Senin (14/10/2024) siang.
Dari pantauan lokasi, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.
Dari penggeledahan tersebut, polisi terlihat mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga logam mulia yang dikumpulkan dalam satu boks.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakn bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh eks pegawai UPC Pegadaian Batujajar.
“Kita melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh inisial RA, eks kepala UPC,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Senin (14/10/2024).
Dia mengkonfirmasi bahwa polisi telah mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kita sudah sita barang bukti berupa dokumen, emas dan ada jugaperhiasan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta lebih,” ungkapnya.
Polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut secara utuh.
“Nanti kita sampaikan perkembangannya, penyidik sedang melakukan pendataan barang-barang yang sudah kita sita, saksi-saksi sudah kita periksa,” pungkasnya.