• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG BARAT

RA Jadi Tersangka Korupsi Pegadaian di Bandung Barat, Lakukan Transaksi Fiktif, Kerugian Rp 500 juta

redaksi Oleh redaksi
Selasa, 15 Oktober, 2024 | 16:25
RA Jadi Tersangka Korupsi Pegadaian di Bandung Barat, Lakukan Transaksi Fiktif, Kerugian Rp 500 juta

Unit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi melakukan penggeledahan di kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar Jalan Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT – Satreskrim Polres Cimahi menetapkan Eks Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar inisial RA sebagai tersangka.

RA dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan transaksi fiktif hingga manipulasi nilai transaksi di UPC Pegadaian Batujajar.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa, polisi telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 21 saksi termasuk saksi ahli sebelum menetapkan RA sebagai tersangka.

“Sudah tersangka satu orang RA. Jadi modusnya adalah melakukan pegadaian fiktif memalsukan perhiasan yang digadaikan, menukar dan menaikkan transaksi,” kata Tri, Selasa (15/10/2024).

Tri mengungkapkan, RA telah melakukan perbuatan kotor tersebut sejak tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp500 juta.

RA dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Kita sudah sita barang bukti berupa dokumen, emas dan ada juga perhiasan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta lebih. Kita masih dalami nanti kita sampaikan secara lengkap,” pungkasnya.

Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi melakukan penggeledahan di kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar Jalan Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Senin (14/10/2024) siang.

Dari pantauan lokasi, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.

Dari penggeledahan tersebut, polisi terlihat mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga logam mulia yang dikumpulkan dalam satu boks.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakn bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh eks pegawai UPC Pegadaian Batujajar.

“Kita melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh inisial RA, eks kepala UPC,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Senin (14/10/2024).

Dia mengkonfirmasi bahwa polisi telah mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kita sudah sita barang bukti berupa dokumen, emas dan ada jugaperhiasan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta lebih,” ungkapnya.

Polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut secara utuh.

“Nanti kita sampaikan perkembangannya, penyidik sedang melakukan pendataan barang-barang yang sudah kita sita, saksi-saksi sudah kita periksa,” pungkasnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Viral Polisi Terekam Menganiaya Wanita Tua, Membuat Netizen Geram

Viral Polisi Terekam Menganiaya Wanita Tua, Membuat Netizen Geram

Minggu, 18 September, 2022 | 23:05
Utang ke Bank Emok Bikin Suami di Banjaran Bandung Tega Habisi Istri

Utang ke Bank Emok Bikin Suami di Banjaran Bandung Tega Habisi Istri

Kamis, 13 Juli, 2023 | 13:53

Trending.

Wabup Garut Tinjau Koperasi Nelayan di Rancabuaya Caringin

Wabup Garut Tinjau Koperasi Nelayan di Rancabuaya Caringin

Kamis, 24 April, 2025 | 12:44
Kecamatan Pameungpeuk Meriahkan HUT Kabupaten Bandung ke 384 dan Hari Kartini ke 146 Tahun 2025

Kecamatan Pameungpeuk Meriahkan HUT Kabupaten Bandung ke 384 dan Hari Kartini ke 146 Tahun 2025

Selasa, 22 April, 2025 | 23:15
7 RW di Desa Sukajaya Menerima Bantuan Dana Rp10 jt, Diharapkan Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Dana Pembangunan

7 RW di Desa Sukajaya Menerima Bantuan Dana Rp10 jt, Diharapkan Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Dana Pembangunan

Sabtu, 26 April, 2025 | 12:47
Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Sabtu, 10 Mei, 2025 | 08:42
Peringati Hari Kartini, KB ARRIDWAN Gelar Lomba Fashion Show Kebudayaan

Peringati Hari Kartini, KB ARRIDWAN Gelar Lomba Fashion Show Kebudayaan

Selasa, 22 April, 2025 | 22:34
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version