• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG BARAT

Polisi Bongkar Modus Eks Kepala UPC Pegadaian Batujajar Bandung Barat Rugikan Negara Rp 559 Juta

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 30 Oktober, 2024 | 17:24
Polisi Bongkar Modus Eks Kepala UPC Pegadaian Batujajar Bandung Barat Rugikan Negara Rp 559 Juta

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat konferensi soal kasus korupsi yang dilakukan pegawai Pegadaian di Batujajar, Bandung Barat

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI – Polisi mengungkap modus yang dipakai RAS saat melakukan korupsi uang perusahaan sebesar Rp 559.740.000.

RAS merupakan eks Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat.

Polisi berhasil membongkar modus RAS saat menilap uang perusahaan sejak 2023.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, ada tiga modus yang digunakan RAS untuk mengambil uang perusahaan secara ilegal tersebut.

Dia melakukan transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu, dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 500 juta. Dalam kergugian sudah dilakukan pembayaran Rp 200 juta sehingga masih ada kerguian Rp 300 juta,” kata Tri di Polres Cimahi, Rabu (30/10/2024).

Tri menjelaskan, polisi telah melakukan serangakain penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas dan dokumen pegadaian palsu.

“Kita amankan barang bukti 24 macam dokumen, 54 bukti pegadaian, 16 perhiasan transaksi gadai, dan enam perhiasan emas dengan taksiran tinggi,” ucap Tri.

Polisi menjerat RAS dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya empat sampai 20 tahun penjara. Tersangka saat melakukan aksinya masih aktif, tapi sekarang sudah diberhentikan. Masyarkat tidak perlu khawatir, tidak perlu gundah,” kata Tri.

redaksi

redaksi

Recommended.

205 Siswa SD Se Kecamatan Caringin Garut Ikut Lomba Pendidikan Agama Islam

205 Siswa SD Se Kecamatan Caringin Garut Ikut Lomba Pendidikan Agama Islam

Selasa, 29 April, 2025 | 17:40
Infrastruktur Jalan Poros Desa dan Kemiskinan jadi Bahasan Utama dalam Ratas

Infrastruktur Jalan Poros Desa dan Kemiskinan jadi Bahasan Utama dalam Ratas

Selasa, 14 Juni, 2022 | 13:32

Trending.

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 23 Januari, 2026 | 12:33
Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 20:46
Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Selasa, 20 Januari, 2026 | 22:00
Ketua MABIDA Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pramuka Jabar untuk Korban Bencana Sumatera

Ketua MABIDA Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pramuka Jabar untuk Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 21:00
Polsek Cikancung Polresta Bandung Rutin Menggelar Patroli Malam Hari di Wilayah Binaan

Polsek Cikancung Polresta Bandung Rutin Menggelar Patroli Malam Hari di Wilayah Binaan

Selasa, 3 Februari, 2026 | 21:54
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version