• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home CIREBON

Pemkab Cirebon mengusulkan pembentukan raperda KTR dan Kependudukan

redaksi Oleh redaksi
Senin, 10 Februari, 2025 | 02:53
Pemkab Cirebon mengusulkan pembentukan raperda KTR dan Kependudukan
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk segera dibahas oleh DPRD setempat.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijiaya mengatakan pengusulan raperda KTR, bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat dengan mengurangi dampak negatif asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif.

“Regulasi ini penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok serta mewujudkan udara yang bersih dan sehat di Kabupaten Cirebon,” katanya saat dikonfirmasi di Cirebon, Minggu.

Dasar aturan tersebut, kata dia, mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Menurutnya, raperda ini nantinya mengatur area yang dilarang untuk kegiatan merokok maupun segala aktivitas promosi terkait produk tersebut.

“Area yang dilarang itu misalnya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan,” ujarnya.

Wahyu meyakini jika raperda ini segera disahkan, maka kesadaran masyarakat bisa meningkat serta perokok pemula dapat dicegah.

“Atas dasar itu, kami menilai penting agar raperda ini bisa dibahas dan segera disahkan oleh DPRD Kabupaten Cirebon. Kami juga mengusulkan raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” tuturnya.

Dia menyebutkan bahwa aturan ini harus dibuat, untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih optimal bagi warga di Kabupaten Cirebon.

Wahyu menilai rancangan regulasi tersebut, bisa memberikan perlindungan terhadap dokumen kependudukan masyarakat tanpa diskriminasi.

“Tujuan dibuatnya raperda ini adalah untuk memberikan pemenuhan atas hak administrasi penduduk, dalam pelayanan publik,” katanya

redaksi

redaksi

Recommended.

Mobil Tabrak Belakang Truk di Tol Cipali Subang, Satu Tewas

Mobil Tabrak Belakang Truk di Tol Cipali Subang, Satu Tewas

Rabu, 27 Juli, 2022 | 07:26
Ratusan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

Ratusan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

Selasa, 5 November, 2024 | 17:36

Trending.

Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Jumat, 7 Oktober, 2022 | 20:37
Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Sabtu, 27 September, 2025 | 18:30
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Selasa, 27 Desember, 2022 | 19:59
Warga Desa Caringin Garut Adakan Musyawarah Susulan terkait Pemekaran Desa

Warga Desa Caringin Garut Adakan Musyawarah Susulan terkait Pemekaran Desa

Senin, 15 September, 2025 | 10:39
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version