• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home CIREBON

Pemkab Cirebon mengusulkan pembentukan raperda KTR dan Kependudukan

redaksi Oleh redaksi
Senin, 10 Februari, 2025 | 02:53
Pemkab Cirebon mengusulkan pembentukan raperda KTR dan Kependudukan
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk segera dibahas oleh DPRD setempat.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijiaya mengatakan pengusulan raperda KTR, bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat dengan mengurangi dampak negatif asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif.

“Regulasi ini penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok serta mewujudkan udara yang bersih dan sehat di Kabupaten Cirebon,” katanya saat dikonfirmasi di Cirebon, Minggu.

Dasar aturan tersebut, kata dia, mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Menurutnya, raperda ini nantinya mengatur area yang dilarang untuk kegiatan merokok maupun segala aktivitas promosi terkait produk tersebut.

“Area yang dilarang itu misalnya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan,” ujarnya.

Wahyu meyakini jika raperda ini segera disahkan, maka kesadaran masyarakat bisa meningkat serta perokok pemula dapat dicegah.

“Atas dasar itu, kami menilai penting agar raperda ini bisa dibahas dan segera disahkan oleh DPRD Kabupaten Cirebon. Kami juga mengusulkan raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” tuturnya.

Dia menyebutkan bahwa aturan ini harus dibuat, untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih optimal bagi warga di Kabupaten Cirebon.

Wahyu menilai rancangan regulasi tersebut, bisa memberikan perlindungan terhadap dokumen kependudukan masyarakat tanpa diskriminasi.

“Tujuan dibuatnya raperda ini adalah untuk memberikan pemenuhan atas hak administrasi penduduk, dalam pelayanan publik,” katanya

redaksi

redaksi

Recommended.

Informasi Identitas Mayat Ditemukan di Balongan, Kini Diketahui

Informasi Identitas Mayat Ditemukan di Balongan, Kini Diketahui

Selasa, 26 Juli, 2022 | 22:14
KPK bawa 3 koper usai geledah Balai Kota Bandung

KPK bawa 3 koper usai geledah Balai Kota Bandung

Senin, 17 April, 2023 | 19:52

Trending.

Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Rabu, 16 Juli, 2025 | 19:58
Bencana Cianjur ini 268 orang meninggal dunia– tergolong bencana khas negara berkembang. Yang penduduknya masih belum begitu punya kemampuan disiplin dan keuangan.

Bencana Cianjur ini 268 orang meninggal dunia– tergolong bencana khas negara berkembang. Yang penduduknya masih belum begitu punya kemampuan disiplin dan keuangan.

Rabu, 23 November, 2022 | 11:05
SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

Minggu, 27 Juli, 2025 | 16:34
Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Rabu, 6 Agustus, 2025 | 13:16
Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Rabu, 21 September, 2022 | 14:45
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version