• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home JABAR

Kasus Konyol Pesta Sabu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap Polisi

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 7 Maret, 2025 | 20:29
Kasus Konyol Pesta Sabu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Seputar Jabar,- Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah (RNF), ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu di Cililin pada Rabu (5/3) dini hari lalu. Kala itu, polisi menangkap Riza bersama dua rekannya sedang mengonsumsi sabu.

“Untuk RNF ini, profesinya sebagai Ketua Bawaslu KBB. Dia sebagai pemakai (narkotika) bersama dua temannya,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto  di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3).

Dalam penangkapan itu, kata Tri, anggota Satresnarkoba Polres Cimahi juga mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 0,84 gram dan alat penghisap.

“Barang buktinya 0,84 gram sabu sisa pakai. Saat ini masih kita dalami apakah sudah lama memakai itu atau seperti apa. Yang jelas dia memakai bersama dua temannya, pengacara” kata Tri.

Penangkapan Riza dan dua rekannya itu berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap pengedar atau kurir. Dari penangkapan kurir itu lalu berkembang ke penangkapan pengedar lain serta Riza dkk. Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza alias RNF yang berstatus sebagai Ketua Bawaslu KBB.

“Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” ungkapnya

Polisi lalu meminta SP menunjukkan tempat ia menjual barang haram tersebut. SP menyuruh dua keponakannya yakni AP dan EKS mengirimkan barang tersebut ke sebuah rumah di daerah Cililin.

“Saat anggota ke rumah itu, ternyata di dalamnya ada tiga orang yang sedang mengonsumsi sabu tersebut, yakni RNF, TY, dan RI,” kata Tri.

Polisi menjerat SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka dengan status pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” kata Tri. Red

redaksi

redaksi

Recommended.

Misteri Kebakaran Sedan Mewah hingga Tewaskan Sang Sopir

Misteri Kebakaran Sedan Mewah hingga Tewaskan Sang Sopir

Minggu, 17 September, 2023 | 20:27
Pemkot Bandung Wujudkan Suasana Kondusif Jelang Pesta Demokrasi 2024 Lewat Kemah Parpol

Pemkot Bandung Wujudkan Suasana Kondusif Jelang Pesta Demokrasi 2024 Lewat Kemah Parpol

Jumat, 4 Agustus, 2023 | 07:38

Trending.

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Kamis, 29 Mei, 2025 | 12:18
Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Selasa, 27 Mei, 2025 | 23:44
Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Senin, 2 Juni, 2025 | 14:06
PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

Kamis, 22 Mei, 2025 | 13:23
Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Selasa, 3 Juni, 2025 | 13:56
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version