• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home JABAR

Kasus Konyol Pesta Sabu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap Polisi

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 7 Maret, 2025 | 20:29
Kasus Konyol Pesta Sabu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Seputar Jabar,- Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah (RNF), ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu di Cililin pada Rabu (5/3) dini hari lalu. Kala itu, polisi menangkap Riza bersama dua rekannya sedang mengonsumsi sabu.

“Untuk RNF ini, profesinya sebagai Ketua Bawaslu KBB. Dia sebagai pemakai (narkotika) bersama dua temannya,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto  di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3).

Dalam penangkapan itu, kata Tri, anggota Satresnarkoba Polres Cimahi juga mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 0,84 gram dan alat penghisap.

“Barang buktinya 0,84 gram sabu sisa pakai. Saat ini masih kita dalami apakah sudah lama memakai itu atau seperti apa. Yang jelas dia memakai bersama dua temannya, pengacara” kata Tri.

Penangkapan Riza dan dua rekannya itu berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap pengedar atau kurir. Dari penangkapan kurir itu lalu berkembang ke penangkapan pengedar lain serta Riza dkk. Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza alias RNF yang berstatus sebagai Ketua Bawaslu KBB.

“Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” ungkapnya

Polisi lalu meminta SP menunjukkan tempat ia menjual barang haram tersebut. SP menyuruh dua keponakannya yakni AP dan EKS mengirimkan barang tersebut ke sebuah rumah di daerah Cililin.

“Saat anggota ke rumah itu, ternyata di dalamnya ada tiga orang yang sedang mengonsumsi sabu tersebut, yakni RNF, TY, dan RI,” kata Tri.

Polisi menjerat SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka dengan status pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” kata Tri. Red

redaksi

redaksi

Recommended.

Wabup Sumedang Paparkan Transparansi APBD di Hadapan Gubernur Jawa Barat

Wabup Sumedang Paparkan Transparansi APBD di Hadapan Gubernur Jawa Barat

Minggu, 11 Januari, 2026 | 22:59

Peringatan Hari Pers Nasional 2026 Usung Tema ‘Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat’

Senin, 9 Februari, 2026 | 14:07

Trending.

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 23 Januari, 2026 | 12:33
Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 20:46
Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Selasa, 20 Januari, 2026 | 22:00
Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan Kepengurusan Baru di Media Cetak dan Online Koran Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan Kepengurusan Baru di Media Cetak dan Online Koran Seputar Jabar

Rabu, 14 Januari, 2026 | 21:23
Ketua MABIDA Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pramuka Jabar untuk Korban Bencana Sumatera

Ketua MABIDA Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pramuka Jabar untuk Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 21:00
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version