• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemkab Ciamis Pastikan Masyarakat Kurang Mampu Dapat Akses Layanan Posbankum

Kabag Hukum Setda Ciamis menjelaskan layanan Posbankum.

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 26 November, 2025 | 11:43
Pemkab Ciamis Pastikan Masyarakat Kurang Mampu Dapat Akses Layanan Posbankum
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai dari layanan informasi dan konsultasi hukum, layanan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik atau mediasi.

Seputar Jabar | Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui Bagian Hukum Setda Ciamis memastikan masyarakat kurang mampu kini dapat mengakses layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara gratis. Layanan ini telah tersedia di seluruh desa dan kelurahan, sehingga layanan hukum bisa dijangkau lebih dekat, cepat, dan mudah oleh warga.

“Untuk kabupaten Ciamis dalam pembentukan Posbankum sudah seratus persen. Masyarakat resa maupun kelurahan bisa mengaksesnya. Tujuan dibentuknya Posbankum tentunya memberikan akses bantuan hukum yang lebih dekat, cepat dan mudah dijangkau masyarakat khususnya yang kurang mampu,” terang Deden Nurhadana, Kabag Hukum Setda Ciamis, Rabu (26/11/2025).

Deden menyebut, saat ini para petugas di Posbakum sendiri telah mendapatkan pelatihan khusus tentang pelatihan Pararegal. Hal ini menjadi dasar bekal para petugas untuk mendapatkan ilmu hukum non-litigasi.

Mulai dari layanan informasi dan konsultasi hukum, layanan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik atau mediasi. Ada juga layanan rujukan advokat, yang berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan.

“Ketika misalkan masyarakat buta hukum ingin berkonsultasi masyarakat bisa datang ke Posbankum di wilayahnya masing-masing. Sejatinya para petugas akan bekerja secara profesional dan berperan aktif untuk membantu masyarakat,” katanya.

Deden menerangkan, semangat dari dibentuknya Posbankum ini yaitu bukti nyata negara hadir terhadap berbagai persoalan di masyarakat Ciamis. Masyarakat tidak perlu mencari bantuan ke pengadilan guna menyelesaikan berbagai persoalan hukum.

“Kalau nantinya Posbankum membutuhkan rujukan ke advokat ketika permasalahan tidak dapat di selesaikan secara musyawarah. Dalam hal ini harus ada Pemberi Bantuan Hukum (PBH) maka bisa bekerja sama dengan PBH yang telah terakreditasi yaitu PBH Peradi,” pungkasnya. (*)

redaksi

redaksi

Recommended.

KPK Sita Sejumlah Aset Ridwan Kamil, Kurang Lebih Rp70 Miliar

KPK Sita Sejumlah Aset Ridwan Kamil, Kurang Lebih Rp70 Miliar

Senin, 17 Maret, 2025 | 18:30
Penipuan Modus Hipnotis Terjadi di Lembang, Uang Rp 4,8 Juta Pemilik Toko Ditukar Parasetamol

Penipuan Modus Hipnotis Terjadi di Lembang, Uang Rp 4,8 Juta Pemilik Toko Ditukar Parasetamol

Jumat, 13 September, 2024 | 21:11

Trending.

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Kamis, 22 Desember, 2022 | 23:01
Bupati Garut Takjub dengan Hafidz Quran Ponpes Nurul Ulum Pakenjeng

Bupati Garut Takjub dengan Hafidz Quran Ponpes Nurul Ulum Pakenjeng

Sabtu, 5 November, 2022 | 18:05
H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

Selasa, 31 Maret, 2026 | 18:26
Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Minggu, 15 Maret, 2026 | 06:06
TNI Datangi Polrestabes Medan Dipicu Penahanan Tersangka Kasus Tanah

TNI Datangi Polrestabes Medan Dipicu Penahanan Tersangka Kasus Tanah

Senin, 7 Agustus, 2023 | 11:40
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version