Mulai dari layanan informasi dan konsultasi hukum, layanan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik atau mediasi.
Seputar Jabar | Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui Bagian Hukum Setda Ciamis memastikan masyarakat kurang mampu kini dapat mengakses layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara gratis. Layanan ini telah tersedia di seluruh desa dan kelurahan, sehingga layanan hukum bisa dijangkau lebih dekat, cepat, dan mudah oleh warga.
“Untuk kabupaten Ciamis dalam pembentukan Posbankum sudah seratus persen. Masyarakat resa maupun kelurahan bisa mengaksesnya. Tujuan dibentuknya Posbankum tentunya memberikan akses bantuan hukum yang lebih dekat, cepat dan mudah dijangkau masyarakat khususnya yang kurang mampu,” terang Deden Nurhadana, Kabag Hukum Setda Ciamis, Rabu (26/11/2025).
Deden menyebut, saat ini para petugas di Posbakum sendiri telah mendapatkan pelatihan khusus tentang pelatihan Pararegal. Hal ini menjadi dasar bekal para petugas untuk mendapatkan ilmu hukum non-litigasi.
Mulai dari layanan informasi dan konsultasi hukum, layanan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik atau mediasi. Ada juga layanan rujukan advokat, yang berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan.
“Ketika misalkan masyarakat buta hukum ingin berkonsultasi masyarakat bisa datang ke Posbankum di wilayahnya masing-masing. Sejatinya para petugas akan bekerja secara profesional dan berperan aktif untuk membantu masyarakat,” katanya.
Deden menerangkan, semangat dari dibentuknya Posbankum ini yaitu bukti nyata negara hadir terhadap berbagai persoalan di masyarakat Ciamis. Masyarakat tidak perlu mencari bantuan ke pengadilan guna menyelesaikan berbagai persoalan hukum.
“Kalau nantinya Posbankum membutuhkan rujukan ke advokat ketika permasalahan tidak dapat di selesaikan secara musyawarah. Dalam hal ini harus ada Pemberi Bantuan Hukum (PBH) maka bisa bekerja sama dengan PBH yang telah terakreditasi yaitu PBH Peradi,” pungkasnya. (*)







