Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
Senin 15 Juni 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home GARUT

Ada Bau Tidak Sedap Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sukarame

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 15 Juni, 2025 | 10:17
Ada Bau Tidak Sedap Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sukarame

Seputar Jabar | Garut- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Program Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberdayakan Masyarakat Desa dan Kelurahan melalui usaha bersama.

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa dan Kelurahan dengan memanfaatkan potensi lokal dan prinsip gotong royong.

Meski begitu dalam hal pemilihan pengurus inti harus sesuai regulasi yang berlaku dan tidak boleh ada pengurus inti seperti Ketua Sekretaris dan Bendahara yang diduduki oleh PPPK atau ASN.

Seperti yang terjadi di pengurus Kopdes Merah Putih Desa Sukarame di Kecamatan Caringin Garut. Pasalnya, salah seorang pengurus inti koperasi adalah seorang PPPK di Satap 2 caringin yang menduduki posisi sebagai Sekretaris. Karuan saja hal itu menjadi bahan pertanyaan dan tanda tanya warga.

“Kenapa seorang PPPK inisial R kok bisa menjadi sekretaris” kata warga, kepada Media, Sabtu (14/6/2025).

Warga menambahkan sesuai aturan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di atur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Tidak boleh itu PPPK jadi pengurus inti Koperasi,” katanya.

Selain itu, beberapa peraturan terkait lainnya juga mengatur pelaksanaan PPPK, seperti Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri PANRB dan Peraturan BKN.

“Pegawai PPPK bisa masuk pengurus Koperasi tetapi dengan peran yang berbeda dari pengurus inti. Tolong pahami itu,” katanya lagi.

Koperasi ini diharapkan dapat menjadi pilar pembangunan ekonomi desa dan meningkatkan kemandirian ekonomi desa.

“jika dari awal saja sudah ada faktor ambisi, dan langgar aturan, bagaimana bisa berjalan Koperasinya,” ujarnya.

Kepala Sekolah SMPN Satap 2 Caringin Ikin Sodikin dihubungi lewat whatsApp terkait stafnya ‘R’ masuk di pengurus Inti koperasi, mengaku bahwa dirinya belum menerima permintaan izin dari ‘R’ untuk menjadi pengurus inti Koperasi.

“Saya belum dan tidak pernah bahwa ‘ R ‘ meminta ijin untuk menjadi pengurus Koperasi dan meski pun dia nanti meminta ijin tidak akan saya ijinkan,” kata Ikin.

” R “, dibutuhkan tenaganya di Sekolah, selain itu dia adalah statusnya Pegawai PPPK.

“Terkait hal ini, nanti yang bersangkutan akan saya panggil dan akan langsung dipertanyakan,” ujar Ikin lagi.

Di tempat terpisah Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Sukarame terpilih Sodik saat di konfirmasi menjelaskan, pegawai PPPK boleh boleh saja menjadi pengurus inti, ini hasil dari pada pemilihan.

“Yang bersangkutan dipilih karena basic Kompetensinya cukup di butuhkan,” kata Sodik, seraya mengungkapkan, perasaan saya apa yang sudah tertera di kepengurusan Koperasi sudah pas dan tepat, namun demikian jika ada regulasi baru kita akan melakukan musyawarah dan bisa saja kita rubah.

“Akta notaris sudah di buat dan sudah diel, tidak bisa dirubah, begitu saja ” ujar Sodik seraya menegaskan” Jika R tidak menjadi Sekretaris, saya juga akan mundur dari Ketua Koperasi, tuturnya.

Kepala Desa Sukarame Abdul Roni ST terkait adanya pengurus Koperasi inti yang diduduki pegawai PPPK hingga berita ini disusun belum bisa dimintai tanggapannya, namun demikian sejumlah pihak meminta agar kepala Desa selaku penanggung jawab Kopdes segera melakukan langkah kongkrit agar permasalahan pengurus inti Koperasi Desa Merah Putih bisa berjalan lancar sesuai harapan semua warga masyarakat. (Tim)

Berita Terkait

Terapkan DD TA 2026 Desa Samuderajaya Fokus Bangun Jalan
GARUT

Terapkan DD TA 2026 Desa Samuderajaya Fokus Bangun Jalan

Oleh Tim Redaksi
Jumat, 12 Juni, 2026 | 14:03
0
1.5k

Seputar Jabar (Garut) - Pemerintah Desa Samuderajaya Kecamatan Caringin Garut Jawa Barat saat ini sedang membangun jalan Desa sepanjang 700...

Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak di Kecamatan Caringin Telah di Salurkan Mulai Hari Ini
GARUT

Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak di Kecamatan Caringin Telah di Salurkan Mulai Hari Ini

Oleh Tim Redaksi
Kamis, 11 Juni, 2026 | 14:01
0
1.5k

Seputar Jabar Garut - Ribuan keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah kecamatan Caringin Garut Jawa Barat, mulai Kamis (11/6/2026) menerima...

Pemerintah Desa Caringin Garut Fokus Terapkan DD Tahap Satu Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Desa Caringin Garut Fokus Terapkan DD Tahap Satu Tahun Anggaran 2026

Selasa, 9 Juni, 2026 | 14:19
1.5k
Mantan Kepala Desa Cipancar Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp.653 Juta

Mantan Kepala Desa Cipancar Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp.653 Juta

Rabu, 3 Juni, 2026 | 19:59
1.5k
Camat Caringin Garut Irup Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Camat Caringin Garut Irup Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Senin, 1 Juni, 2026 | 10:41
1.5k
Camat Caringin Buka Turnamen Bola Voly Liga Desa Tingkat Kecamatan Caringin Garut

Camat Caringin Buka Turnamen Bola Voly Liga Desa Tingkat Kecamatan Caringin Garut

Sabtu, 23 Mei, 2026 | 11:34
1.5k
SMP Plus Indralayang Raih Juara terbanyak di Festival Dupan SMAN 28 Garut

SMP Plus Indralayang Raih Juara terbanyak di Festival Dupan SMAN 28 Garut

Jumat, 1 Mei, 2026 | 12:42
1.5k
SMAN 28 Garut Gelar Kegiatan Dupan Festival Antar Sekolah SMP dan Sederajat

SMAN 28 Garut Gelar Kegiatan Dupan Festival Antar Sekolah SMP dan Sederajat

Rabu, 29 April, 2026 | 16:08
1.5k
STNK Hilang

Recommended.

Mengapa Ibu dan Anak Ini Bisa Dinikahi Wowon Si Pembunuh Berantai? Ternyata Ini Modusnya

Mengapa Ibu dan Anak Ini Bisa Dinikahi Wowon Si Pembunuh Berantai? Ternyata Ini Modusnya

Senin, 23 Januari, 2023 | 19:48
1.5k
Kejari Cianjur Amankan Dua Karyawan Bank BUMN dan Satu Calo, Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar

Kejari Cianjur Amankan Dua Karyawan Bank BUMN dan Satu Calo, Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar

Kamis, 18 Juli, 2024 | 21:33
1.5k

Trending.

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Selasa, 2 Juni, 2026 | 08:56
1.5k
Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Kamis, 14 Mei, 2026 | 12:00
1.5k
PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara

PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara

Sabtu, 23 Mei, 2026 | 22:29
1.5k
Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Jumat, 1 Mei, 2026 | 12:47
1.5k
Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Kamis, 20 Juli, 2023 | 15:10
1.5k
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2026 Seputar Jabar

No Result
View All Result
  • JABAR
  • BANDUNG
  • KRIMINAL
  • GARUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • BANDUNG BARAT
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • BOGOR
  • KAB.BANDUNG

© 2026 Seputar Jabar

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.