• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dikelola Ahli Waris, Pemprov Jabar Tak Lagi Biayai Operasional Masjid Raya Bandung

(Masjid Raya Bandung yang terletak di Alun-alun Kota Bandung).

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 9 Januari, 2026 | 01:07
(Masjid Raya Bandung yang terletak di Alun-alun Kota Bandung).
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bandung SJB | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan pengurus wakaf meminta agar Masjid Raya Bandung dikelola oleh ahli waris yang mewakafkan lahan masjid tersebut.  Hal itu, kata Dedi, diungkapkan pengurus wakaf Masjid Raya Bandung yang menemui Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan status lahan masjid.

Perpindahan kepengurusan ini menimbulkan konsekuensi bahwa Masjid Raya Bandung tidak lagi tercatat sebagai aset Pemprov Jawa Barat, dan Pemda tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung, karena lahan masjid tersebut berstatus wakaf.

Masjid Raya Bandung kini dikelola ahli waris penyedia wakaf. Hal ini mengakibatkan masjid tidak lagi tercatat sebagai aset Pemprov Jabar sehingga anggaran operasional pemerintah daerah resmi dihentikan.

Pasca pemutusan dana APBD, pengelola masjid wajib mengupayakan pendapatan mandiri dari lahan wakaf. Dedi Mulyadi optimis pengelola mampu memanfaatkan potensi lahan yang luas untuk membiayai kebutuhan operasional masjid.

Meski bukan aset daerah, Ketua Nadzir menegaskan pemerintah tetap memiliki kewajiban pengawasan sesuai Undang-Undang Wakaf. Negara harus memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, serta kemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan seluruh umat.

Kabar mengejutkan ini datang dari ikon kebanggaan warga Kota Kembang. Masjid Raya Bandung yang berdiri megah di kawasan Alun-Alun, kini resmi dinyatakan bukan lagi bagian dari aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Konsekuensi logis dari keputusan ini adalah penghentian kucuran dana operasional dari kas daerah yang selama ini menjadi penopang utama hidup masjid tersebut.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dalam keterangannya di Bandung, Rabu (7/1/2026), mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jabar dengan pengurus wakaf.

Dalam pertemuan itu, terungkap permintaan agar pengelolaan masjid dikembalikan sepenuhnya kepada ahli waris pewakaf.

Kang Dedi menjelaskan bahwa regulasi keuangan negara sangat ketat. Pemerintah daerah tidak diperkenankan membiayai entitas yang tidak tercatat sebagai aset daerah dalam neraca keuangan.

Karena lahan masjid berstatus tanah wakaf milik keluarga, maka Pemprov Jabar harus angkat kaki dari struktur pembiayaan.

“Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” tegas Dedi Mulyadi.

Meski demikian, Dedi tetap optimis. Ia meyakini bahwa pengelola baru (pihak keluarga pewakaf) memiliki kemampuan untuk mandiri.

Potensi lahan wakaf yang luas dan strategis di pusat kota dinilai bisa dimonetisasi atau dikelola secara produktif untuk menutup biaya operasional.

“Saya berterima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan. Saya berharap pemberi wakaf bisa mengelola masjid dengan baik,” tambahnya.

Pernyataan Gubernur ini langsung mendapat respons keras dari pihak pengelola wakaf. Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, menegaskan bahwa status “bukan aset daerah” tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah.

Roedy mengingatkan tentang fungsi negara dalam Undang-Undang Wakaf. Pemerintah, menurutnya, memiliki peran sebagai pengawas yang wajib memastikan aset wakaf tetap lestari dan bermanfaat bagi umat, bukan membiarkannya berjuang sendiri.

“Negara memiliki peran sebagai pengawas wakaf. Ada kewajiban untuk memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat,” ucap Roedy. [*]

redaksi

redaksi

Recommended.

Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Sempat Sebut Celurit Penyerangnya Ada di Sekitar Dapur

Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Sempat Sebut Celurit Penyerangnya Ada di Sekitar Dapur

Rabu, 29 Maret, 2023 | 18:48
Ribuan Massa Aksi Damai Apdesi Datangi Kantor DPRD Kabupaten Garut

Ribuan Massa Aksi Damai Apdesi Datangi Kantor DPRD Kabupaten Garut

Selasa, 16 Desember, 2025 | 11:00

Trending.

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Kamis, 22 Desember, 2022 | 23:01
Darurat Literasi Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Persis Ciamis-Banjar Membuat Sayembara Untuk Meningkatkan Literasi Di Jawa Barat Bersama Ketua PW IPP Jabar Baru

Darurat Literasi Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Persis Ciamis-Banjar Membuat Sayembara Untuk Meningkatkan Literasi Di Jawa Barat Bersama Ketua PW IPP Jabar Baru

Senin, 14 April, 2025 | 23:18
Pesta Demokrasi Pemilihan RW 15 Desa Sayati, Warga Kompak Pilih Pemimpin Baru

Pesta Demokrasi Pemilihan RW 15 Desa Sayati, Warga Kompak Pilih Pemimpin Baru

Minggu, 12 April, 2026 | 15:03
Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Kamis, 23 April, 2026 | 14:05
Bupati Garut Takjub dengan Hafidz Quran Ponpes Nurul Ulum Pakenjeng

Bupati Garut Takjub dengan Hafidz Quran Ponpes Nurul Ulum Pakenjeng

Sabtu, 5 November, 2022 | 18:05
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version