• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home JABAR

Hadapi ‘Kiamat Honorer’, DPRD Desak Pemkab Majalengka Cari Solusi

redaksi Oleh redaksi
Selasa, 16 Agustus, 2022 | 08:11
Hadapi ‘Kiamat Honorer’, DPRD Desak Pemkab Majalengka Cari Solusi
Share on FacebookShare on Twitter

Tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai ‘musnah’ tahun depan. DPRD Majalengka mendesak pemerintah daerah segera mencarikan solusi terbaik bagi honorer.

Pemkab Majalengka baru bergerak melakukan pendataan untuk mengajukan para pekerja harian lepas ke Kemenpan RB agar bisa masuk seleksi CPNS dan PPPK.

Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana mengatakan upaya tersebut dianggap lambat, mengingat tahun 2023 tinggal menghitung beberapa bulan lagi.

“Kita mendapatkan kabar BKPSDM (Majalengka) diminta untuk mendata. Yang jadi persoalan sampai sejauh ini Pemkab belum menentukan langkahnya. Sementara di daerah lain sudah berbicara solusi,” kata Eka saat diwawancarai wartawan, Senin (15/8/2022).

Eka mempertanyakan soal skema dan solusi yang dilakukan pemerintah setempat dalam memperjuangkan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Majalengka.

“Makanya Komisi I itu mempertanyakan bagaimana skema atau solusi pemerintah terhadap honorer yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka. Kami, DPRD menganggap ini harus sejak awal,” ujar Eka.

“Regulasinya aja kan 2018, berarti Majalengka ini termasuk yang terakhir. Kami minta pemerintah daerah juga lebih serius untuk membuat skema dan solusi. Bagaimana nasib pegawai non ASN di tahun yang akan datang, solusinya seperti apa,” ucap dia menambahkan.

Menurutnya, persoalan non ASN dalam hal ini honorer dianggap krusial, mengingat pihaknya juga saat ini tengah membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

“Mengingat kita juga sedang membahas KUA (Kebijakan Umum Anggaran). Kami berharap Pemkab juga sudah punya skema, karena ini menyangkut belanja pegawai,” ujar dia.

Sementara, menghadapi ‘kiamat’ honorer, Bupati Majalengka Karna Sobahi berjanji akan memperjuangkan nasib para pekerja harian lepas.

Karna berharap semua honorer bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Saya bersama Pak Sekda harus berusaha mengamankan mereka, memperjuangkan mereka,” kata Karna beberapa waktu lalu.

redaksi

redaksi

Recommended.

OJK Cirebon imbau warga lebih waspadai investasi dan pinjol ilegal

OJK Cirebon imbau warga lebih waspadai investasi dan pinjol ilegal

Senin, 10 Februari, 2025 | 02:49
Kecamatan Bojongmangu Target Lima Besar di MTQ Tingkat Kabupaten Bekasi ke-55

Kecamatan Bojongmangu Target Lima Besar di MTQ Tingkat Kabupaten Bekasi ke-55

Kamis, 7 September, 2023 | 12:23

Trending.

Haru! Bocah Korban Kekerasan di Cirebon Akhirnya Bertemu Ibu Kandung

Haru! Bocah Korban Kekerasan di Cirebon Akhirnya Bertemu Ibu Kandung

Minggu, 2 Oktober, 2022 | 06:12
Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret, 2025 | 22:18
Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Kamis, 16 Februari, 2023 | 22:47
Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Kamis, 24 November, 2022 | 21:02
Numpang WiFi Gratis, Bocah Sukabumi Dicabuli Kakek Durjana

6 Fakta Siswa SMP Cabuli 2 Bocah SD di Bandung

Rabu, 19 Oktober, 2022 | 18:22
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version