BANDUNG – Polresta Bandung sedang memeriksa saksi-saksi yang diajukan pelapor terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bandung.
“Sedangkan pelapor sendiri adalah bukan sebagai korban, pelapor juga tidak mengetahui terkait pidana, mengajukan beberapa nama,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Kamis (18/8/2022).
Kusworo mengatakan, di antara nama-nama yang diajukan oleh pelapor diduga saksi korban.
“Kami lakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan tidak pernah merasa dilakukan perbuatan cabul terhadap yang bersangkutan. Sehingga sampai saat ini kami belum menemukan adanya korban pencabulan dari laporan yang dilakukan oleh saudari E,” kata Kusworo.
Sebelumnya, E datang ke Mapolresta Bandung untuk melaporkan dugaan pencabulan yang diderita beberapa orang.
“Ketika kami melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang diberikan oleh pelapor, dari mereka menyampaikan bahwa mereka tidak pernah dilakukan pencabulan,” kata dia.
Kusworo mengatakan, pihaknya akan memeriksa pelapor.
Namun, polisi belum memeriksa semua nama-nama yang diajukan pelapor.
“Apakah betul pernah ada dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor. Yang diperiksa ada delapan dari 11 yang diajukan,” kata Kusworo.
Dari 11 nama ini, kata Kusworo, ada yang disampaikan korban, ada juga yang disebut pelapor sebagai saksi.
“Namun demikian, yang disampaikan korban ada tiga, dan ketiganya kami ambil keterangan, dan mereka menyampaikan tidak pernah dilakukan perbuatan cabul terhadap yang bersangkutan, dan akan kami dalami lagi,” ucapnya.