• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home JABAR

redaksi Oleh redaksi
Sabtu, 27 Agustus, 2022 | 14:45
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Agus Andrian alias Ahong (19) dan RS (16), tega menghabisi nyawa remaja 14 tahun berinisial IH, menggunakan cerulit.

Keduanya nekat menghabisi nyawa korban lantaran tersinggung setelah diteriaki dengan umpatan kasar, saat membeli nasi goreng, di Jalan Simpang, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin 15 Agustus 2022.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, saat membeli nasi goreng itu, pelaku sedang dalam kondisi mabuk minumam keras.

“Mereka ini niatnya mencari nasi goreng setelah menenggak minuman keras. Mereka juga sempat berkeliling menggunakan sepeda motor. Pelaku Agus dan RS saat berkendaraan motor, keduanya membekali diri dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit,” ujar Aswin, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/8/2022).

Saat tengah menunggu pesanan nasi goreng, kata dia, kedua pelaku mendengar korban dari seberang jalan meneriaki pelaku dengan umpatan kasar.

Keduanya pun langsung langsung menghampiri korban dan sempat cekcok, sebelum akhirnya pelaku membacok punggung korban menggunakan celurit.

“Kedua pelaku menarik korban, lalu memukulnya sebanyak lima kali, dan terakhir pelaku Agus mengeluarkan celuritnya yang langsung ditancapkan ke tubuh korban sebanyak satu kali,” katanya.

Saat korban dalam kondisi terkapar, keduanya langsung melarikan diri.

Diketahui keduanya sempat kabur ke Kabupaten Garut.

Korban yang dalam kondisi sekarat, sempat ditolong oleh warga sekitar, namun nyawa tak tertolong dalam perjalanan.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan Jo Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Juru Bicara KPK Sebut Ada 3 Lokasi Penggeledahan dari Kasus Pidana Korupsi Suap Yana Mulyana Dkk

Juru Bicara KPK Sebut Ada 3 Lokasi Penggeledahan dari Kasus Pidana Korupsi Suap Yana Mulyana Dkk

Selasa, 18 April, 2023 | 20:45
PPKM Resmi Dicabut, Pemerintah Tetap Himbau Masyarakat Terapkan Prokes

PPKM Resmi Dicabut, Pemerintah Tetap Himbau Masyarakat Terapkan Prokes

Minggu, 1 Januari, 2023 | 22:51

Trending.

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Sabtu, 3 Januari, 2026 | 10:30
Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Jumat, 2 Januari, 2026 | 17:47
Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Selasa, 6 Januari, 2026 | 17:26
Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Minggu, 28 Desember, 2025 | 18:03
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version