• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Membuat SKTM di Kabupaten Bandung Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Dibantu Aparat Desa Setempat

redaksi Oleh redaksi
Sabtu, 10 September, 2022 | 09:20
Membuat SKTM di Kabupaten Bandung Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Dibantu Aparat Desa Setempat

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, warga Kabupaten Bandung yang akan membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) kini tak harus datang ke Kantor Dinas Sosial karena bisa secara online, bisa dibantu aparat desa setempat.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang akan membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM), kini tak harus datang ke Kantor Dinas Sosial karena bisa membuatnya secara online.

Bupati Bandung Dadang Supriatna, mengungkapkan, pelayanan SKTM secara online ini dibutuhkan oleh masyarakat.

“Yang tadinya secara langsung datang ke Dinas Sosial Kabupaten Bandung di Soreang, kini tidak perlu datang ke Dinas Sosial, cukup dibantu melalui desa masing-masing, terdapat 270 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Bandung,” ujar Dadang, di Gedung SLRT, Soreang, Junat (9/9/2022).

Dadan menjelaskan, nantinya ada petugas di desa atau kelurahan, membantu dan mengarahkan yang pada akhirnya tidak ada keterlambatan dalam pelayanan.

“Jadi, masyarakat bisa melakukan langkah-langkah cepat, atau sesuatu rencana, di antaranya untuk berobat,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, berobat dengan SKTM ini dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu, yang belum mempunyai Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan.

“Terutama warga masyarakat yang tergolong lemah sehingga kami di sini menyediakan SKTM Online,” ucapnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Indra Respati, mengatakan, pihaknya berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan prinsip keadilan,” kata Indra.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau pelayanan kesejahteraan sosial, kata Indra, maka Dinas Sosial, kini melayani SKTM secara online.

Selain itu kata Indra, pihaknya telah memfasilitasi kebutuhan masyarakat, berupa bantuan usaha ekonomi produktif, kelompok usaha bersama, jenis warungan, olahan pangan, ternak domba, usaha dagang beras, mesin jahit, dan sebagainya.

“Bantuan itu bersumber dari APBD 2022,” ucapnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Hari Jadi Persib Digugat Tim Peneliti Unpad Minta Penggugat Punya Data By Data Bukan By Omon

Hari Jadi Persib Digugat Tim Peneliti Unpad Minta Penggugat Punya Data By Data Bukan By Omon

Jumat, 26 April, 2024 | 14:44
Penemuan Mayat Perempuan di Muara Cilaki Garut, di Duga Terbawa Arus Sungai

Penemuan Mayat Perempuan di Muara Cilaki Garut, di Duga Terbawa Arus Sungai

Senin, 14 April, 2025 | 21:57

Trending.

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Kamis, 29 Mei, 2025 | 12:18
Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Selasa, 27 Mei, 2025 | 23:44
Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Senin, 2 Juni, 2025 | 14:06
PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

Kamis, 22 Mei, 2025 | 13:23
Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Selasa, 3 Juni, 2025 | 13:56
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version